Benny K Harman Beberkan Mafia Tanah-Hukum Tumbuh Subur di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Benny K Harman Beberkan Mafia Tanah-Hukum Tumbuh Subur di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 10:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengungkap mafia tanah dan mafia hukum tumbuh subur di Labuan Bajo.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengungkap mafia tanah dan mafia hukum tumbuh subur di Labuan Bajo. (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap masalah pertanahan dan hukum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai Labuan Bajo yang menjadi destinasi wisata super prioritas itu bisa menjadi berkah bagi sebagian orang, tetapi juga bencana bagi orang lainnya yang menjadi korban mafia tanah dan mafia hukum.

"Akibat Labuan Bajo jadi destinasi pariwisata, mafia tanah dan mafia hukum tumbuh subur di Labuan Bajo," ujar BKH, sapaan akrabnya, seusai Buka Puasa Bersama dan Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan di Labuan Bajo, Rabu (5/4/2023) malam.

Bahkan, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT itu menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai biang kerok masalah pertanahan di Labuan Bajo. "Sertifikat dobel lahan yang sama menjadi cerita umum di Labuan Bajo ini," terang BKH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi, kekuatan kepentingan pemilik modal di Labuan Bajo, sambung BKH, membuat hukum gampang diperjualbelikan. Masalah pertanahan ini yang kemudian jadi salah satu sorotan dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Ia menilai pembangunan hukum 10 tahun terakhir merosot. Hal itu tergambar dalam hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

Kemudian juga, penyelesaian kasus-kasus tindak pidana umum, seperti kasus narkoba, penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing), termasuk penambangan tanpa izin, serta masalah pertanahan.

"Yang paling nampak itu adalah masalah pertanahan, semakin tidak ada kepastian kepemilikan terhadap tanah akibat hukum yang dapat diperjualbelikan," pungkas BKH.




(BIR/iws)

Hide Ads