Niat Edarkan Sabu 1,1 Kg Saat WSBK, Perempuan 21 Tahun Dibekuk Polisi

Mataram

Niat Edarkan Sabu 1,1 Kg Saat WSBK, Perempuan 21 Tahun Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 20:35 WIB
Gadis Sumbawa inisial ES tersangka pengedar sabu asal Sumbawa, NTB ditangkap saat edarkan sabu 1,1 kilogram menggunakan bungkusan teh cina saat event WSBK, Rabu (5/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Gadis Sumbawa inisial ES tersangka pengedar sabu asal Sumbawa, NTB ditangkap saat edarkan sabu 1,1 kilogram menggunakan bungkusan teh cina saat event WSBK, Rabu (5/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Perempuan asal Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ES ditangkap polisi gegara narkoba jenis sabu. Perempuan berusia 21 tahun itu ditangkap pinggir jalan raya Kelurahan Labuan Sumbawa.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan pelaku ES ditangkap pada Kamis (2/3/2023). Saat itu pelaku hendak mengedarkan sabu seberat 1,1 kilogram pada Event World Superbike Championship (WSBK) 5 Maret 2023.

"Melihat banyak penjagaan polisi, pelaku lalu kabur ke Sumbawa. Rupanya pelaku ambil barang dari Sumatera," kata Deddy saat konferensi pers Rabu siang (5/4/2023) di Mapolda NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pelaku mengedarkan sabu dengan cara membungkus sabu dengan bungkusan teh Cina. Saat dilakukan pengecekan, ternyata ES membawa sabu dengan tas kain warna biru.

"Pengakuan ES sudah melakukan aktivitas sebagai kurir sebanyak dua kali ke Lombok," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Deddy mengatakan ES batal mengedarkan sabu di Mandalika karena banyak pengawasan pengunjung WSBK. Sehingga lokasi transaksi beralih ke Lombok Timur dan menuju pulau Sumbawa.

"Pelaku ini tiga kali merubah lokasi transaksinya, pertama di lokasi WSBK, kemudian pindah ke Lombok Timur kemudian beralih ke Sumbawa," jelas Deddy.

Total barang bukti yang di dari tangan ES sebanyak 1,1 kilogram sabu. ES menyimpannya di kemasan teh cina dan dua bungkus di dalam jok motor.

ES diamankan bersama 23 pelaku yang berhasil diringkus tim Dirresnarkoba Polda NTB. Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023.

Dari pengungkapan itu, Polda NTB turut menyita barang bukti sabu dan ganja. Dengan berat masing-masing, sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram.

"Untuk total sitaan Polda NTB, taksiran awal mencapai Rp 2,2 miliar," kataDeddy.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari tangan ES berupa satu bungkus kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus refined chinese tea dengan berat bersih seberat 996,89 gram.

Selain itu ada dua bungkus kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna transparan masing-masing dengan berat bersih seberat 81,91 gram dan 83,35 gram.

Menurut kesaksian ES, ia sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dari pulau Sumatera menuju Lombok. ES juga mengaku terpaksa melakukan usaha tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Untuk sekali antar paket, saya mendapat bagian upah sampai Rp 15 juta. Saya kadang memakai narkotika aktif jenis sabu saat mengedarkan," kata ES.

Kini ES sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut. ES disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.




(nor/hsa)

Hide Ads