Tim buser Polres Kupang mengamankan seorang pria berinisial FM (48) atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Pria asal RT 09, RW 05, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ini mencuri sepeda motor merek Honda CRF dengan nomor polisi DH 2945 WK.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan FM ditangkap di kediamannya pada Kamis (30/3/2023) malam. Polisi menyasar tempat tersebut setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP l/B/07/III/2023/ Sektor Sulamu pada 23 Maret 2023.
Baca juga: Polwan Jabat Kapolres, Pertama Kali di NTT |
"Ya, dibawa kabur. Tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Kupang sedangkan pelaku sendiri beralamat di Kota Kupang. Semalam anggota Polres Kupang yang tangkap dan saat ini kami sudah amankan di sel," ujar Irwan kepada detikBali, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menuturkan kejadian berawalpada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, korban atas nama Yohanis Paulus Fanggidae bersama beberapa rekannya berada di Gunung Bambu, Desa Pantai Beringin, tepatnya di jalan jurusan Kupang-Amfoang. Kemudian datanglah FM bersama temannya, Thomas Tnunay.
"Selang beberapa menit, FM menaiki sepeda motor yang diparkir oleh korban. FM menghidupkan motor dengan alasan mengetes, tapi ternyata langsung bawa kabur ke Kota Kupang selama satu minggu," tuturnya.
Saat aparat menggeledah rumah FM, lanjut Irwan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, mesin sekap kayu, mesin potong kayu, dan mesin potong keramik.
"Barang bukti yang diamankan diduga hasil curian dan masing-masing satu unit," pungkas Irwan. Kini, kasusnya sedang dalam penyilidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku.
(efr/gsp)