Hasil Autopsi Mayat Bayi dengan Ari-ari: Tulang-tulang Kepala Terhimpit

Kupang

Hasil Autopsi Mayat Bayi dengan Ari-ari: Tulang-tulang Kepala Terhimpit

Yufen Ernesto - detikBali
Selasa, 28 Mar 2023 18:21 WIB
Hasil autopsi mayat bayi dengan ari-ari yang dibuang ibunya mengungkap penyebab kematian karena proses kelahiran.
Hasil autopsi mayat bayi dengan ari-ari yang dibuang ibunya mengungkap penyebab kematian karena proses kelahiran. (Dok. Istimewa).
Kupang -

Ahli Forensik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Edi Hasibuan mengungkapkan hasil autopsi mayat bayi yang dibuang oleh ibunya, DT (20), di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (27/3/2023). Hasilnya, penyebab kematian karena proses kelahiran yang terjadi pada tulang-tulang kepala terhimpit.

"Penyebab kematiannya karena proses kelahiran yang terjadi pada tulang-tulang kepala saling berhimpitan karena untuk melewati pintu atas panggul. Waktu kematian sekitar 18-24 jam dari sejak dilakukannya pemeriksaan," tutur Edi, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bayi perempuan itu lahir satu hari, dengan berat badan 2,5 kilogram (kg) dan panjang tubuh 48 sentimeter (cm).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang ditemukan pada pemeriksaan tubuh luar, kata Edi, kepala normal, rambut hitam lurus, wajah tampak pucat, selaput kelopak mata pucat, selaput biji mata pucat.

"Saat jenazah (bayi) dimiringkan, tidak keluar cairan maupun darah dari lubang hidung dan mulut," terang dia, seraya menambahkan bahwa tidak ditemukan pelebaran pembuluh darah atau pendarahan, termasuk tanda-tanda kekerasan setelah dilahirkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hasil autopsi pada bagian kepala terdapat resapan darah di sela-sela tulang kepala, terdapat darah pada permukaan otak bagian atas.

Untuk pemeriksaan bagian dada, yaitu paru-paru, tampak belum berkembang atau masih seperti marmer dan tidak memenuhi rongga dada, jantung tidak ada kelainan dan rongga perut masih terdapat cairan ketuban.

"Giat autopsi dilaksanakan Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dimulai pukul 19.30 Wita hingga 20.45 Wita," imbuhnya.

Adapun, pelaksanaan visum dan autopsi sesuai permintaan dari penyidik Polresta Kupang Kota.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads