Gusur Cagar Alam Wae Wuul di Labuan Bajo, 2 Orang Jadi Tersangka

Manggarai Barat

Gusur Cagar Alam Wae Wuul di Labuan Bajo, 2 Orang Jadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 20 Mar 2023 18:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka  perambahan atau pengerusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023). (Ambrosius Ardin)
Foto: Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023)
Manggarai Barat -

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan Fransiskus Samur dan Blasius Bio sebagai tersangka tindak pidana perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Lingko Rami Laing Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pasal yang ditersangkakan adalah Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 jo Pasal 40 ayat (1) UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberikan keterangan pers di Labuan Bajo, Senin (20/3/2023).

Ridwan menjelaskan, perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul itu terjadi pada 2021. Pelaku melakukan perambahan kawasan hutan Cagar Alam Wae Wuul dengan cara melakukan penggusuran atau pembuatan jalan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pada 10 Oktober 2021 anggota Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari masyarakat ada penggusuran atau pembuatan jalan di dalam kawasan hutan hutan Cagar Alam Wae Wuul.

"Pada 16 Oktober anggota melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bekas penggusuran dan terdapat satu unit alat berat jenis eskavator yang masih parkir di lokasi," ujar Ridwan.

Aktivitas penggusuran itu, jelas dia, dimulai pada Agustus 2021. Saat itu Fransiskus Samur melakukan penggusuran pembuatan jalan di lahan milik Suitrisno yang dibeli dari masyarakat Desa Macang Tanggar. Fransiskus meminta bantuan Vinsensius Taso untuk menyediakan eskavatornya.

"Pada saat melakukan penggusuran, Fransiskus Samur dibantu oleh Blasius Bio untuk menunjukkan titik batas lahan milik Suitrisno yang telah ditanami pilar-pilar batas," jelas Ridwan.

Pada 13 Agustus 2021, Fransiskus menerima surat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat perihal permintaan informasi lahan milik Suitrisno yang terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul. Sebelumnya, Fransiskus tak mengetahui lahan milik Suitrisno tersebut terindikasi dalam kawasan hutan cagar alam Wae Wuul.

"Setelah menerima surat tersebut, Fransiskus Samur memberi tahu penjual tanah soal surat dari ATR/BPN bahwa lokasi lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul," jelas Ridwan.

Namun, pada 5 September 2021, Fransiskus kembali mengirim ekskavator untuk menyelesaikan penggusuran pembuatan jalan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Wae Wuul. Aktivitas penggusuran ini kemudian dilaporkan ke oleh warga pada 10 Oktober 2021.

Fransiskus Samur dan Blasius Bio ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, pemeriksaan dokumen/surat dan permintaan keterangan ahli.




(nor/nor)

Hide Ads