"Harusnya Rp 82 juta per bulan sesuai dalam Perdes yang dibuat oleh tokoh masyarakat, desa dan BPD. Tetapi kenyataan tidak gitu. Hanya dibayar lima bulan saja. Bahkan satu bulan itu masih mengendap di rekening desa," kata Mukti via WhatsApp, Rabu sore (15/3/2023).
CSR itu memang diberikan oleh PT AMG ke kas desa melalui pihak ketiga. Dalam perjanjian berita acara nomor: 451.2/221/Ds.Pohgading/2020 itu disebutkan bahwa PT AMG harus membayar royalti setiap bulan sebesar Rp 82 juta.
Mukti menyebut uang CSR PT AMG itu terakhir diberikan pada akhir 2022. "Belum masuk uangnya sejak 2023. Sejak saya terpilih tahun 2021. Uang itu baru dikasih sebanyak lima kali Rp 410 juta," ungkapnya.
Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, warga desa menutup kegiatan tambang pasir besi. Bahkan warga menolak truk pengangkut pasir besi lalu lalang sejak awal 2023.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak dari PT AMG berinisial RA, yang sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
"Setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (13/3/2023).
Sejauh ini, Kejati NTB sudah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, dan mantan bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.
(nor/gsp)