Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tenggelamnya pekerja atas nama Sunaryo (42).
"Kami telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas di tambang tersebut. Dari hasil penyelidikan bisa dipastikan tambang pasir tersebut ilegal," katanya, Jumat (29/11/2024).
Menurut Andik pihaknya akan menutup tambang tersebut dan memburu penanggung atas aktivitas penambangan. Selain itu dia juga memastikan bahwa tidak ada satupun tambang pasir di Lampung Tengah yang memiliki izin.
"Pasti kami tutup. Kami pastikan juga tidak ada satupun penambangan di sini yang legal, maka kami akan melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, jasad Sunaryo yang sebelumnya dinyatakan tenggelam pada Senin (25/11/2024) berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan. Jasadnya ditemukan sejauh 5 meter dari titik korban tenggelam.
Usai ditemukan pada Kamis (28/11/2024) sore, jasad korban langsung dievakuasi ke rumah sakit sebelum akhirnya diserahkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
(mud/mud)