Polres Lombok Barat Buka Layanan Aduan untuk Korban Pencabulan Guru SD

Polres Lombok Barat Buka Layanan Aduan untuk Korban Pencabulan Guru SD

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 11 Mar 2023 18:29 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra di Polres Lombok Barat, Selasa (21/2/2023).
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Polres Lombok Barat membuka layanan aduan bagi korban pencabulan guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Guru olahraga berinisial S itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap lima orang siswinya.

"Sejauh ini belum ada tambahan korban. Jika ada keluarga korban merasa dirugikan bisa segera melaporkan ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra di Lembar, Lombok Barat, Sabtu (11/3/2023) sore.

Dharma mengungkapkan S tidak memiliki kelainan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Menurutnya, aksi pencabulan itu dilakukan S secara spontan. "Kenapa sampai berulang kali? Karena (tergoda) melihat tubuh para korban," kata Dharma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dharma, lima bocah korban pencabulan masih mengalami trauma. Beberapa korban hingga kini masih mendapat pendampingan.

ADVERTISEMENT

"Ada pendampingan dan pihak sekolah dan dinas perlindungan perempuan. Para korban ini kan masih di bawah umur," imbuhnya.

Ia menegaskan berkas perkara S masih dilengkapi penyidik. Dalam waktu dekat, polisi segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Mataram.

"Setelah P21, nanti kami langsung limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, S ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi. Guru olahraga yang mencabuli lima orang muridnya itu merupakan pria yang sudah memiliki anak dan istri.

S disangkakan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ya, diancam pasal berlapis karena pelaku sebagai tenaga pendidik. Jadi, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga hukuman awal," kata Dharma, Jumat (3/3/2023) sore.




(iws/efr)

Hide Ads