Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhasil membujuk NA (17), pelajar korban pemerkosaan sepupunya, di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani rehabilitasi sosial. Risma menghabiskan 30 menit untuk merayu NA masuk Sentra Efata di Kupang.
Risma menemui NA di Mapolres Ende di sela-sela kunjungan kerjanya. Ia juga menjanjikan pendidikan dan pengembangan minat untuk NA.
"Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarkan tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," tutur Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan wali kota Surabaya tersebut menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang masih menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.
Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak. "Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kami ajak ke Kupang," kata Risma
Selain menawarkan NA rehabilitasi sosial, Risma juga berkomunikasi dengan Kajari Ende dan Kapolres Ende agar pelaku pemerkosaan diberi hukuman maksimal.
Risma mengatakan kasus kekerasan seksual menjadi concern utama Kemensos. Sepanjang tahun lalu, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual.
Baca juga: Siswi SMA di Ende Diperkosa Sepupu Dua Kali |
Angka itu belum termasuk 254 kasus yang direspons dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di antaranya adalah anak-anak disabilitas.
Kemensos melalui media monitoring melakukan scanning berita tentang masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Pada 2022, Kemensos melakukan respons kasus kepada 6.627 kasus, di mana 741 kasus yang direspons adalah kasus anak dengan berbagai permasalahan.
"Kunjungan ini dilakukan dengan membaca di media scanning kami. Jadi, setiap hari saya selalu menerima hasil scanning dari Biro Humas terkait scanning media maupun media sosial tentang macam-macam (masalah). Jadi, ada yang sakit nggak bisa berobat. Nah ini kebetulan case-nya adalah pemerkosaan," imbuhnya.
Kemensos, lanjut Risma, bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Baca juga: Siswi SMA di Ende Diperkosa Sepupu Dua Kali |
"Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171. Bisa juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat," pungkasnya.
Diketahui, NA dua kali menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang berbeda. Ia pertama kali diperkosa oleh ayah mertua kakak sepupunya dengan inisial AK. Pemerkosaan itu terjadi 2018 saat NA masih duduk di kelas I SMP. AK mendapat hukuman atas aksi bejatnya. Saat ini dia masih menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende.
NA kembali menjadi korban pemerkosaan pada 2022 saat ia sudah jadi siswi SMA. Kali ini pelakunya adalah sepupunya sendiri dengan inisial JS (20).
Pemuda asal Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende memerkosa NA sebanyak dua kali, pada Oktober dan November 2022. JS mengancam membunuh NA tiap kali ia melakukan aksi bejatnya. Pemerkosaan terjadi di rumah JS.
JS telah ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Ende menjerat JS dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(BIR/iws)