Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui NA (17), korban pemerkosaan oleh sepupunya, di Mapolres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meminta penegak hukum memberi hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosaan terhadap siswi kelas XI SMA tersebut.
"Saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," kata Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (2/3/2023).
Dijelaskan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siswi SMA di Ende Diperkosa Sepupu Dua Kali |
Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Diketahui, NA dua kali menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang berbeda. Ia pertama kali diperkosa oleh ayah mertua kakak sepupunya dengan inisial AK.
Pemerkosaan itu terjadi pada 2018 saat NA masih duduk di kelas I SMP. AK mendapat hukuman atas aksi bejatnya. Saat ini, dia masih menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende.
NA kembali menjadi pemerkosaan pada 2022 saat ia sudah jadi siswi SMA. Kali ini pelakunya adalah sepupunya sendiri dengan inisial JS (20).
Pemuda asal Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, memerkosa NA sebanyak dua kali, pada Oktober dan November 2022. JS mengancam membunuh NA tiap kali melakukan aksi bejatnya. Pemerkosaan terjadi di rumah JS.
JS telah ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditetapkan jadi tersangka. Penyidik Polres Ende menjerat JS dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(BIR/iws)