Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat ngotot memberlakukan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 untuk sejumlah sekolah menengah atas di Kota Kupang. Ia membantah anggapan jam masuk sekolah tersebut tergolong pagi buta.
"Banyak orang yang menyatakan itu pagi buta! Lihat baik-baik. Matahari terbit di Nusa Tenggara Timur itu jam 5.48," kata Viktor saat berpidato dalam acara pembukaan Persidangan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) ke-50 di Aula GMIT Centre Kupang, Selasa (28/2/2023), dikutip dari detikEdu.
Viktor mengungkapkan anggaran pendidikan di NTT cukup besar, bahkan lebih dari 20 persen seperti yang diamanatkan konstitusi. Namun, ia menilai lulusan SMA di NTT sangat sedikit yang mampu menembus perguruan tinggi negeri favorit. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan setidaknya dua SMA yang didesain menjadi sekolah unggul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak perlu semua sekolah. Tapi kami (hanya) perlu dua sekolah. Dua sekolah itu sekolah unggul. Unggul dalam pengetahuan, unggul dalam karakter. Sekolah ini harus untuk mencukupi itu karena kami punya kekurangan-kekurangan," ujar Viktor.
"Orang tanya bangun pagi-pagi setengah mati, kasih bangun (membangunkan) jam 7 mau pi (pergi) sekolah saja setengah mati. Ya sekarang kami kasih maju (majukan jam sekolah) supaya kasih bangun cepat. Karena sekolahnya unggul," imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan anggaran pendidikan akan difokuskan pada sekolah-sekolah tersebut. Pemprov NTT akan menjalin kerja sama dengan lembaga terkait agar lulusan SMA di Kupang diterima di kampus-kampus ternama.
"Bagi orang tua yang ingin mendorong anaknya di situ, dia akan disiapkan dengan baik menjadi pemimpin masa depan di situ. Yang tidak mau tidak dipaksa. Monggo geser ke sekolah lain," ujar Viktor.
Berikut ragam reaksi kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di Kupang, NTT, seperti dirangkum detikBali:
Siswa Keberatan, Sulit Bangun Jam 3 Pagi
Siswa dari SMA/SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai berangkat sekolah pagi-pagi sekali sebelum matahari terbit pada Rabu (1/3/2023). Mereka mengeluh dan keberatan dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT terkait jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
Salah satu siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang, Niken Riani Renda Adu mengatakan sangat kesulitan bangun pagi. Ia meminta aturan tersebut dibatalkan.
"Ya karena biasanya kami begadang, jadi kalau mau bangun jam 3 kesulitan sekali," kata Niken kepada detikBali, Rabu (1/2/2023).
Niken biasanya berangkat sekolah dengan berjalan kaki. Sebab, jarak antara rumah dan sekolahnya sekitar 500 meter. Meski tak begitu jauh, ia takut jalan kaki sendirian karena hari masih gelap.
"Biasa jalan kaki saja karena lumayan dekat. Tapi saya tidak takut jalan sendiri," imbuhnya.
Ortu Keberatan Antar Anak Saat Hari Masih Gelap
Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita itu juga menuai protes dari orang tua (ortu) siswa. Salah satu ortu siswa di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Ofni Ottu mengaku sangat keberatan mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari masih gelap.
"Sebagai orang tua kami keberatan karena masih gelap," keluh Ottu.
Selain itu, Otto mengaku jarak antara rumah dan sekolah anaknya juga cukup jauh sekitar 5-6 kilometer. Ottu mengaku khawatir dengan keselamatan putrinya ke sekolah. Ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus berpikir kembali terhadap kebijakan yang diambil supaya masyarakat tidak resah dan saya tidak sepakat karena pukul 05.00 Wita itu untuk orang berjualan," imbuhnya.
DPRD Desak Disdikbud NTT Tunda
Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Kebijakan ini sudah diterapkan untuk 10 sekolah kelas XII atau tingkat SMU/SMK.
Pernyataan Komisi V disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi di Ruang Sidang Komisi V, Rabu (1/3/2023).
"Sesuai hasil RDP tadi, kami sudah tegaskan agar aturannya di-pending (ditunda) sambil menunggu kajian yang baik," ujarnya melalui telepon WhatsApp.
Menurut Yunus, penundaan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Selama ditunda, Dinas Pendidikan bisa melakukan langkah-langkah strategis, seperti kajian ilmiah.
"Publik sangat resah dan banyak protes, termasuk sampai pada tahapan mereka mengadu ke Ombudsman," ungkap Yunus.
Disdikbud NTT Tolak Rekomendasi DPRD
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi menolak rekomendasi Komisi V DPRD NTT yang meminta untuk menunda aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
"Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik," ujar Linus setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, Rabu (1/3/2023).
Linus mengungkapkan alasan terus menjalankan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita agar tercipta ruang penelitian lebih lanjut. Apalagi, ia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMA/SMK.
"Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas," pungkasnya sembari naik ke mobilnya.
(iws/BIR)