Dinas Pendidikan NTT 'Ngotot' Sekolah Masuk Jam 5.30 Pagi

Kupang

Dinas Pendidikan NTT 'Ngotot' Sekolah Masuk Jam 5.30 Pagi

Yufen Ernesto - detikBali
Rabu, 01 Mar 2023 15:01 WIB
Aturan masuk sekolah jam lima pagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbicangan usai video viral di media sosial. Simak penjelasan lengkapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menolak rekomendasi DPRD NTT yang meminta jam masuk sekolah 5.30 pagi ditunda. (Antara Foto/Kornelis Kaha).
Kupang -

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi menolak rekomendasi Komisi V DPRD NTT yang meminta untuk menunda aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Dia sendiri telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.00 Wita.

"Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik," ujar Linus diwawancarai detikBali setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, Rabu (1/3/2023).

Linus mengungkapkan alasan terus menjalankan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita agar tercipta ruang penelitian lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, ia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.

"Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas," pungkasnya sambil naik ke mobilnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumya, Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

"Sesuai hasil RDP tadi, kami sudah tegaskan agar aturannya di-pending (tunda) sambil menunggu kajian yang baik," katanya melalui telepon WhatsApp.

Menurut Yunus, penundaan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Selama ditunda, Dinas Pendidikan bisa melakukan langkah-langkah strategis, seperti kajian ilmiah.

"Publik sangat resah dan banyak protes, termasuk sampai pada tahapan mereka mengadu ke Ombudsman," ungkap Yunus.

Sebelumnya, Komisi V DPRD mendesak Pemprov NTT mencabut aturan sekolah pukul 05.30 Wita. Alasannya, kebijakan itu di luar kebiasaan dan menuai polemik.

Diketahui Pemprov NTT menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Namun, karena diprotes, Kadisdik Linus Lusi merevisi jam masuk sekolah menjadi 05.30 Wita atau mundur 30 menit dari sebelumnya.

Wita. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Selasa (28/2/2023). "Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini," tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers.




(BIR/nor)

Hide Ads