Salah satu siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang, Niken Riani Renda Adu mengatakan sangat kesulitan bangun pagi. Ia meminta aturan tersebut dibatalkan.
"Ya karena biasanya kami begadang, jadi kalau mau bangun jam 3 kesulitan sekali," kata Niken kepada detikBali, Rabu (1/2/2023).
Niken biasanya berangkat sekolah dengan berjalan kaki. Sebab, jarak antara rumah dan sekolahnya sekitar 500 meter. Meski tak begitu jauh, ia takut jalan kaki sendirian karena hari masih gelap.
"Biasa jalan kaki saja karena lumayan dekat. Tapi saya tidak takut jalan sendiri," imbuhnya.
Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita itu juga menuai protes dari orang tua (ortu) siswa. Salah satu ortu siswa di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Ofni Ottu mengaku sangat keberatan mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari masih gelap.
Selain itu, jarak antara rumah dan sekolah juga cukup jauh sekitar 5-6 kilometer. Ottu mengaku khawatir dengan keselamatan putrinya ke sekolah.
"Pemerintah harus berpikir kembali terhadap kebijakan yang diambil supaya masyarakat tidak resah dan saya tidak sepakat karena pukul 05.00 Wita itu untuk orang berjualan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT membuat kebijakan jam masuk sekolah siswa SMA/SMK di Kota Kupang sebelum matahari terbit, yakni pukul 05.00 Wita. Lantaran menuai berbagai kritik, kebijakan jam masuk sekolah khusus untuk siswa kelas XII itu mundur 30 menit menjadi pukul 05.30 Wita.
Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi mengatakan aturan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dia berharap para siswa semakin disiplin dalam belajar. Menurutnya, kebijakan tersebut juga untuk membangun sumber daya manusia di NTT.
"Utamanya untuk melatih karakter agar anak-anak kita bisa disiplin belajar," kata Linus.
(iws/nor)