Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Kebijakan ini sudah diterapkan untuk 10 sekolah kelas XII atau tingkat SMU/SMK.
Pernyataan Komisi V disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi di ruang sidang Komisi V, Rabu (1/3/2023).
"Sesuai hasil RDP tadi, kami sudah tegaskan agar aturannya di-pending (ditunda) sambil menunggu kajian yang baik," ujarnya melalui telepon WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunus, penundaan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Selama ditunda, Dinas Pendidikan bisa melakukan langkah-langkah strategis, seperti kajian ilmiah.
"Publik sangat resah dan banyak protes, termasuk sampai pada tahapan mereka mengadu ke Ombudsman," ungkap Yunus.
Sebelumnya, Komisi V DPRD mendesak Pemprov NTT mencabut aturan sekolah pukul 05.30 Wita. Alasannya, kebijakan itu di luar kebiasaan dan menuai polemik.
Diketahui Pemprov NTT menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Namun, karena diprotes, Kadisdik Linus Lusi merevisi jam masuk sekolah menjadi 05.30 Wita atau mundur 30 menit dari sebelumnya.
Wita. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Selasa (28/2/2023). "Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini," tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers.
(BIR/hsa)