Riuh Kebijakan Masuk Sekolah Sebelum Matahari Terbit di Kupang

Round Up

Riuh Kebijakan Masuk Sekolah Sebelum Matahari Terbit di Kupang

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 01 Mar 2023 09:23 WIB
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023).  Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). (Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha)
Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) bikin riuh dunia pendidikan Tanah Air. Mereka membuat kebijakan jam masuk sekolah siswa SMA/SMK di Kota Kupang sebelum matahari terbit, yakni pukul 05.00 Wita. Lantaran menuai berbagai kritik, kebijakan jam masuk sekolah khusus untuk siswa kelas XII itu mundur 30 menit menjadi pukul 05.30 Wita.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim beranggapan, masuk sekolah pukul 5 pagi akan jadi kebijakan masuk sekolah terpagi di dunia. Kebijakan ini, menurut P2G akan ditertawakan komunitas pendidikan internasional.

"Seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis mengingat banyak sekolah di NTT yang jarak antara rumah siswa/guru dengan sekolah sangat jauh. Bahkan ada yang lebih 5 kilometer dan berjalan kaki menuju sekolah," jelas Satriwan Salim seperti dikutip dari detikEdu, (28/2/2023).

Ketua P2G Provinsi NTT Wilfridus mengungkapkan kebijakan ini pun tidak ramah anak, orang tua, maupun guru. Sebab, siswa harus bangun jam 4 atau bahkan jam 3 apabila jarak rumah dengan sekolahnya jauh. Para guru pun wajib lebih pagi dibandingkan para murid.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap menyulitkan mereka yang tinggal di wilayah minim sarana transportasi umum atau jalannya sulit diakses dan minim penerangan.

"Artinya, pemprov tidak mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan landasan kajian secara geografis dan transportasi publik," kata Ketua P2G Provinsi NTT, Wilfridus.

Berikut fakta-fakta kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di Kupang, NTT, seperti dirangkum detikBali:

Diterapkan untuk 10 Sekolah di Kupang

Semula, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Namun, belum semua sekolah di NTT mendapat instruksi. Aturan tersebut baru diterapkan di beberapa SMA/SMK di Kota Kupang.

"Sementara ini hanya untuk 10 sekolah SMA/SMK khususnya di Kota Kupang," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT Linus Lusi, Selasa (28/2/2023).

Lusi membeberkan, kesepuluh sekolah negeri di Kota Kupang tersebut adalah SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 4, dan SMK Negeri 5.

Linus mengatakan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih karakter agar siswa-siswi SMA/SMK. Linus berharap para murid semakin disiplin dalam belajar. Ini demi membangun sumber daya manusia di NTT.

"Utamanya untuk melatih karakter agar anak-anak kita bisa disiplin belajar," ujar Linus.

Sebelumnya, beredar video viral berdurasi 1 menit 43 detik yang memperlihatkan Gubernur Viktor mewajibkan siswa SMA/SMK memulai pelajaran lebih awal, yakni pukul 05.00 Wita. Hal itu disampaikan gubernur saat berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Rabu (22/2/2023).

"Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita, sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah. Sehingga pukul 05.00 Wita sudah harus di sekolah supaya apa, ikut etos kerja," ujar Viktor dalam video yang dilihat detikBali, Senin (27/2/2023).

"SMP nggak boleh, kalau SMA dia tidur, mulai tidur pukul 10.00 Wita jadi pukul 04.00 dia sudah harus bangun. Cukup tidur enam jam. Mandi setengah jam, setengah jam perjalanan, di kota ini tidak jauh, 30 menit sudah sampai sekolah, pukul 05.00," tambahnya sambil menghitung jari tangannya.

Jam Masuk Sekolah Direvisi Jadi Pukul 05.30

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian merevisi jam masuk sekolah siswa SMU/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Artinya, penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba sebelumnya.

"Nah, ini memasuki hari kedua dan bersifat uji coba sambil pemerintah provinsi (pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Lusi mengungkapkan uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita itu akan dievaluasi secara terus menerus. Sejumlah pihak juga dilibatkan untuk memberi evaluasi, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh agama.

"Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023," jelasnya.

Ombudsman NTT Minta Kaji Ulang

Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta kebijakan jam masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita untuk SMA/SMK di Kota Kupang dikaji ulang. Ia menyoroti aspek keselamatan siswa yang diwajibkan masuk sekolah sepagi itu.

"Kami minta kebijakannya itu ditinjau kembali termasuk lebih memperhatikan aspek keselamatan anak-anak sekolah," tutur Darius melalui pesan tertulis, Senin (28/2/2023).

Darius juga meminta pembuat kebijakan untukmempertimbangkan jam operasional angkutan umum (angkot). Sehingga, tidak menimbulkan persoalan baru, terutama antara guru dan orang tua anak-anak.

"Karena begini, apakah pukul 04.30 Wita itu sudah ada angkot beroperasi? Kalau belum ada, maka persoalan bisa terjadi antara guru dan orang tua siswa yang tidak mau anaknya pergi saat gelap," imbuhnya.

Komisi V DPRD NTT Panggil Kadisdik

Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Dia meminta Kadisdik mencabut kebijakan yang ditujukan untuk 10 SMA/SMK di Kupang tersebut.

"Besok Rabu (1/3/2023), kami komisi V panggil si Kadisdik untuk bertanggung jawab atas pernyataannya," tuturnya, Selasa malam.

Ia menegaskan Komisi V DPRD menolak kebijakan jam sekolah di luar kebiasaan itu. Sebab, menurutnya, kebijakan itu menuai polemik dan sangat kontroversial. "Ya harus dicabut tanpa alasan. Itu polemik dan sangat kontroversial," katanya.




(iws/gsp)

Hide Ads