Kades Ungga Dipolisikan karena Minta Foto Bugil Warganya

Lombok Tengah

Kades Ungga Dipolisikan karena Minta Foto Bugil Warganya

Agus Eka - detikBali
Selasa, 28 Feb 2023 18:38 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama terima laporan kades Ungga buntut minta foto bugil warganya. Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama terima laporan kades Ungga buntut minta foto bugil warganya. Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Tengah -

Kepala Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suasto Hadiputro Armin dipolisikan balik setelah memolisikan warganya. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga minta minta foto bugil wanita berinisial L (sebelumnya ditulis berusia 19) yang masih berada di Saudi Arabia.

Suasto Hadiputro Armin dipolisikan ketua Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual Muhammad Apriadi Abdi Negara, Senin (27/2/2023). Suasto dilaporkan terkait pidana kesusilaan pada anak dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemarin saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi," kata Abdi, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdi mengatakan Suasto dilaporkan setelah diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada L (17).

"Jadi setelah kami lacak. Korbannya masih berusia 17 tahun sehingga ini bukan delik aduan," jelas Abdi.

ADVERTISEMENT

Selain melaporkan dugaan foto bugil Suasto, Abdi juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan WhatsApp antara Suasto dan L selama berada di Saudi Arabia.

"Jadi berdasarkan hasil penelusuran dari aplikasi Get Contact. Kami temukan bahwa akun WhatsApp nomor 081917097*** itu berfoto profil Kades Suasto," kata Abdi.

Saat ini, semua alat bukti yang ditelusuri terkait informasi Suasto sudah dilampirkan dalam laporan tersebut. "Laporan ini semata-mata untuk proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dijalan dengan baik," ujarnya.

Menurut Andi, Suasto diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf B dan Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Suasto juga melanggar Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kades juga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Jadi kenapa kami lapor, ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Desa Ungga," tegasnya.

Selain itu, hampir semua masyarakat Desa Ungga saat ini sudah tidak menerima dipimpin oleh Suasto Hadiputro Armin. Bahkan, masyarakat Desa Ungga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak ikut intervensi kasus ini.

"Kami juga telah bermusyawarah dan bersepakat menyerahkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Untuk pemerintah tolong jangan ikut intervensi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," pungkas Abdi.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan laporan warga terhadap Kepala Desa Ungga telah diterima pada Senin kemarin.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan tersebut. Berkasnya baru. Kami akan baca dulu ya," kata Redho.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin akhirnya melaporkan warganya ke polisi. Suasto tak terima beberapa kali didemo atas tuduhan minta foto bugil warganya yang tengah bekerja di Arab Saudi berinisial L (19).

Suasto mengatakan laporan itu telah diajukan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa dalam aksi massa yang dilakukan Selasa (7/2/2023) lalu di Desa Ungga.

"Saya laporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan, dugaan pencemaran nama baik, perusakan, dugaan tindak pidana UU ITE," kata Suasto, pada Senin malam (27/2/2023) via WhatsApp pribadinya.

Suasto melaporkan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Muhamad Apriadi Abdi Negara. Menurutnya, Abdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta perusakan fasilitas umum di kantor desa Ungga.




(nor/gsp)

Hide Ads