Kepala Desa (Kades) Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin akhirnya melaporkan warganya ke polisi. Suasto tak terima beberapa kali didemo atas tuduhan minta foto bugil warganya yang tengah bekerja di Arab Saudi berinisial L (19).
Suasto mengatakan laporan itu telah diajukan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa dalam aksi massa yang dilakukan Selasa (7/2/2023) lalu di Desa Ungga.
"Saya laporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan, dugaan pencemaran nama baik, perusakan, dugaan tindak pidana UU ITE," kata Suasto, pada Senin malam (27/2/2023) via WhatsApp pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasto melaporkan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Muhamad Apriadi Abdi Negara. Menurutnya, Abdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta perusakan fasilitas umum di kantor desa Ungga.
"Laporan itu atas masukan dari para tokoh di Desa Ungga. Bukan keinginan saya pribadi," kata Suasto.
Suasto juga menegaskan laporan itu murni sebagai teguran bagi warga yang melakukan aksi massa. Setidaknya, jika ada warga yang ingin melakukan aksi demonstrasi di muka umum maka harus melalui prosedur yang jelas.
"Kepada para massa aksi supaya dijadikan pembelajaran. Walaupun menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan," sambungnya.
Selain itu, menurut Suasto dalam aksi yang menuntut dirinya mundur dari jabatannya itu juga banyak terlontar kalimat hujatan kepadanya sebagai kepala desa.
"Aksi demo itu anarkis, menghujat, dan sebagainya itu tidak boleh. Kami memberikan pelajaran kepada warga dan masyarakat karena kita semua sama di mata hukum," tegas Suasto.
"Yang dirusak sesuai dengan fakta yang ada di dalam video itu gerbang kantor desa yang terbuat dari besi itu dirusak oleh oknum peserta aksi dengan cara diinjak-injak sehingga rusak patah," lanjut Suasto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Ungga itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan. Kami akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Laporan sudah kami terima, kemarin sekitar seminggu yang lalu," katanya.
Redho juga mengaku, polisi belum berani menetapkan apakah laporan yang dilakukan kepala desa terdapat tindak pidana atau tidak.
"Masih kami dalami ya. Apakah ada tindak pidananya atau tidak," pungkas Redho.
(hsa/gsp)