Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menyebut kebijakan jam masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita untuk SMA/SMK di Kota Kupang perlu dikaji kembali. Salah satunya memperhatikan aspek keselamatan anak-anak.
"Kami minta kebijakannya itu ditinjau kembali termasuk lebih memperhatikan aspek keselamatan anak-anak sekolah,"tutur Darius melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi detikBali, Senin (28/2/2023).
Tidak cuma itu, lanjut dia, pembuat kebijakan juga harus mempertimbangkan jam operasional angkutan umum (angkot). Sehingga, tidak menimbulkan persoalan baru, terutama antara guru dan orang tua anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat segala sesuatu harus pikirkan baik-baik. Karena begini, apakah pukul 04.30 Wita itu sudah ada angkot beroperasi? Kalau belum ada, maka persoalan bisa terjadi antara guru dan orang tua siswa yang tidak mau anaknya pergi saat gelap," katanya.
Karenanya, Darius menegaskan kebijakan yang dibuat semestinya melewati tahap sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada orang tua siswa, sebelum diterapkan.
"Seharusnya, sebelum melaksanakan kebijakannya, disosialisasi dulu kepada orang tua siswa. Karena mereka adalah objek sasaran penerapan aturan. Bukan asal terapkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menerapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah SMA/SMK di Kota Kupang. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan siswa-siswi mulai masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Aturan ini pun sudah diteruskan ke sejumlah sekolah negeri di Kota Kupang dan dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.
"Ini untuk memulihkan dan meningkatkan mutu pendidikan di NTT," terang Linus saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (28/2/2023).
(BIR/gsp)