Perkawinan Anak di NTB

Beragam Cara Menangkal Perkawinan Anak

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 18 Feb 2023 09:34 WIB
Ilustrasi Perkawinan Anak. Foto: AFP via Getty Images/YUSUF WAHIL
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki beragam cara untuk menekan pernikahan anak. Salah satunya dengan membangun desa ramah perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Wismaningsih Drajadiah menuturkan kini ada 92 desa layak anak di provinsi itu. Dari jumlah itu, desa ramah perempuan dan anak paling banyak berada di Kabupaten Sumbawa, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

"Kami berupaya menurunkan angka pernikahan anak tidak melulu dengan sosialisasi, tapi membuat desa ramah perempuan dan anak," tutur Drajadiah, Selasa (7/2/2023).

Dinas Perlindungan Anak NTB mencatat sebanyak 1.870 anak mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2021-2022. Data itu dihimpun dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi itu.

Sementara itu, Save the Children Indonesia mencatat 311 pengajuan dispensasi nikah pada 2019 di NTB. Angka dispensasi itu meningkat menjadi 803 permohonan setahun kemudian.

Tingginya perkawinan anak di provinsi itu juga diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB. BPS menyebutkan persentase pernikahan anak di provinsi itu pada 2017 mencapai 16,02 persen. Setahun kemudian turun menjadi 15,48 persen dan pada 2019 naik menjadi 16,59 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wismaningsih Drajadiah. Foto: Ahmad Viqi/detikBali


Drajadiah menuturkan desa ramah perempuan dan anak diminta untuk memiliki peraturan desa (Perdes) yang mencegah perkawinan bocah. "Perdes ini jangan disimpan saja, tapi dijalankan dan disosialisasikan," tuturnya.

Desa-desa tersebut, Drajadiah melanjutkan, juga bertugas menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada orang tua. Tujuannya, agar orang tua tidak menikahkan anaknya di usia muda. "Orang tua bisa kena hukuman sanksi delapan tahun penjara jika memaksakan anak-anak menikah," tuturnya.

Pemprov NTB sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, hukuman bagi pelanggar regulasi itu hanya sanksi sosial.

Apa lagi strategi Pemprov NTB mencegah pernikahan anak? Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video KPAI Ungkap Pernikahan Anak di NTB Tinggi, Adat-Regulasi Jadi Sorotan"


(irb/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork