Polisi bakal menempuh jalan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh SH, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Emak-emak berusia 33 tahun itu sudah diamankan Satreskrim Polresta Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan SH menipu tetangga sekaligus sepupunya berinisial S (33) dengan mencatut nama polisi. SH menipu S menggunakan akun Instagram palsu dengan nama @yudi.andreansyah yang memiliki latar belakang polisi.
"Itu supaya korban yakin dan mau memberikan sejumlah uang," kata Kadek di Mataram, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan followers-nya, SH juga mengunggah berbagai kegiatan kepolisian melalui akun Instagram palsu tersebut. Semua foto kegiatan polisi diambil dari Instagram resmi Polresta Mataram.
Kadek menuturkan modus SH menipu dengan cara meminjam uang untuk biaya berobat. Selain itu, SH yang mengaku sebagai polisi itu juga menyebut dirinya bisa mengurus motor korban yang ditilang di Polresta Mataram.
"Nama saya juga ada dicatut. Tapi setelah kami periksa, pelaku dan saksi benar dia (pelaku) menggunakan dua akun fake," ujar Kadek.
Kadek menambahkan modus pencatutan nama itu sangat merugikan dirinya dan jajarannya. Namun, setalah memeriksa hubungan pelaku dan korban serta pekerjaan suami pelaku, polisi pun memilih mengajukan upaya RJ.
"Ini karena melihat kondisi pelaku. Pelaku datang ke sini didampingi suaminya dan anaknya umur tiga tahun. Suaminya ini sekuriti, kita tidak tega lah," kata Kadek.
Berdasarkan hasil interogasi, SH tidak menggunakan uang dari hasil menipunya untuk biaya berobat sebagaimana dia ungkapkan kepada korbannya. Uang tersebut ternyata untuk membayar utang.
"Kenapa korban transfer? Ya karena tidak mengenali wajah pelaku, yang diketahui oleh korban, akun ini milik polisi. Korban dan pelaku kan tidak pernah ketemu," kata Kadek.
Kadek mengimbau warga Kota Mataram untuk tidak mudah percaya jika ada akun bodong yang mengatasnamakan anggota kepolisian. "Kalau ada orang mengaku polisi di media sosial, dicek dulu. Kalau ada akun yang mencurigakan, diperiksa, apakah itu benar milik polisi atau tidak," pungkas Kadek.
Diberitakan sebelumnya, akun palsu yang digunakan SH untuk menipu dan mencatut nama polisi dibuat pada 2020. Pada September 2022, SH mulai berani meminjam sejumlah uang kepada korban melalui akun Instagram palsu.
Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kasus ini ke unit Harda Satreskrim Polresta Mataram. SH telah diamankan polisi sembari menunggu proses restorative justice.
(iws/gsp)