DKPP Periksa Bawaslu Dompu tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Periksa Bawaslu Dompu tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 09 Feb 2023 11:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Dompu -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bawaslu Dompu diduga melakukan pelanggaran kode etik saat proses rekrutmen Pengawas Kecamatan beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga Dompu, yakni Suryadin.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (10/2/2023) besok," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (9/2/20223).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ramli, pelapor tak hanya mengadukan ketua dan anggota Bawaslu. Warga Dompu itu juga mengadukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Agus Awaludin.

"Dalam pokok aduan, pengadu menduga para teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tuturnya.

Salah seorang anggota Bawaslu Dompu, Swastari Haz membenarkan pemanggilan oleh DKPP itu. Swastari mengaku siap untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Jumat besok.

"Bawaslu siap untuk menghadapi proses pemeriksaan oleh DKPP. Hal ini bukan lah Momok yang menakutkan, tetapi lebih kepada fungsi koreksi terhadap pelaksanaan tugas kami sebagai pengawas pemilu," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Aca Tari ini tidak terlalu mempersoalkan laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Menurutnya aduan tersebut adalah konsekuensi dari tugas.

"Kami menjunjung tinggi asas penyelenggara pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu dalam setiap pelaksanaan tugas bukan saja dalam proses seleksi panwascam tetapi pada seluruh tahapan pelaksanaan tugas lainnya," pungkasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads