Polisi Tahan Eks Dewan Cabul Balita di Manggarai Timur

Nusa Tenggara Timur

Polisi Tahan Eks Dewan Cabul Balita di Manggarai Timur

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 20:23 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Manggarai Timur -

Penyidik Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan FH, tersangka pencabulan balita berusia 3,5 tahun dengan inisial GL, Rabu (8/2/2023). FH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini.

"Sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FH ditahan karena alat bukti sudah terpenuhi. Selain itu penahanan FH juga untuk mengantisipasi masalah baru.

"Antisipasi adanya masalah baru dan pertanyaan publik hingga penggiringan opini yang menimbulkan isu-isu yang menimbulkan masalah baru," jelas Jeffry.

ADVERTISEMENT

Saat pemeriksaan, FH tetap tak mengakui telah melakukan pencabulan terhadap GL. Bantahan yang sama disampaikan FH saat pemeriksaan pertama kali sebagai terlapor.

"Belum ada perubahan, masih sama dengan keterangan awal, hanya saja ada persesuaian dengan keterangan saksi yang lain," kata Jeffry.

Diketahui, FH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023) setelah dilaporkan pada 28 Januari 2023. Pencabulan itu terjadi di rumah FH pada 26 Januari 2023. FH adalah tetangga dekat GL.

FH ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan delapan saksi dan didukung hasil visum. FH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. FH terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.




(nor/gsp)

Hide Ads