Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkap proses penetapan Golo Mori di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belakangan disebut Tana Mori, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Presiden Jokowi. KEK Golo Mori ini akan menjadi salah satu tempat pelaksanaan KTT ASEAN (Asean Summit) ke-42 pada Mei 2023.
Edi Endi mengatakan Golo Mori diusulkan pertama kali menjadi KEK oleh PT Tana Mori Makmur Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Menurutnya, pengusulan sebuah kawasan menjadi KEK bisa dilakukan oleh badan usaha maupun pemerintah daerah (Pemda).
"Sebuah kawasan bisa ditetapkan menjadi KEK itu dengan prosedur bisa diusulkan oleh badan usaha baik swasta maupun BUMN, bisa diusulkan oleh pemerintah daerah. Terkait dengan Golo Mori itu diusulkan swasta, dalam hal ini PT Tana Mori Makmur Indonesia dan ITDC," jelas Edi Endi, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan itu kemudian disampaikan ke Dewan Nasional KEK sebelum ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan itu harus disertai rekomendasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi NTT. Pengusul juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya yang akan diverifikasi Dewan Nasional KEK.
"Kelengkapan bahannya mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah tahun 2018, pemerintah daerah juga memberikan usulan itu ke pemerintah provinsi. Kalau sudah mengantongi itu baru diteruskan ke Dewan Nasional KEK untuk dibahas," kata Edi Endi.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat ini mengatakan pengusul KEK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menetapkan kawasan itu menjadi KEK. Luas lahan KEK yang diusulkan minimal 100 hektare (Ha). Pengusul juga harus sudah menguasai atau mensertifikatkan lahan itu paling sedikit 50 persen.
Selain itu, pengusul harus mengantongi izin Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sebelumnya disebut izin prinsip lokasi, dan perizinan lainnya.
"Kalau itu sudah terpenuhi, baru Dewan Nasional KEK mendorong itu ke presiden untuk menerbitkannya dengan peraturan presiden. Dewan Nasional KEK memverifikasi. Jadi pengusul wajib melengkapi AMDAL kawasan, KPPR dengan izin-izin lainnya. Kalau sudah lengkap diteruskan kepada presiden, menerbitkan peraturan presiden," paparnya.
Kendati pembangunan KEK Golo Mori sudah hampir rampung, menurutnya, Golo Mori masih berstatus calon KEK karena perizinan masih dalam proses. Persyaratan luas lahan sudah dipenuhi pengusul. KEK Golo Mori dibangun di atas lahan seluas 246 Ha.
"Tana Mori masih calon KEK, ada sejumlah persyaratan mereka yang belum selesai diurus, AMDAL kawasan sedang proses maupun perizinan lainnya itu semuanya sedang dalam proses," katanya.
Pemda Manggarai Barat, kata dia, hanya mempertimbangkan pemenuhan syarat administratif oleh pengusul dalam merekomendasikan KEK Golo Mori. Soal pertimbangan Golo Mori berada di lokasi yang strategis, kawasannya memiliki pemandangan yang indah, itu menjadi domain pengusul.
"Pengembangan sebuah kawasan tentu mereka melihat bahwa lokasinya strategis atau tidak, estetikanya seperti apa, tentunya itu bagian dari pilihan-pilihan pengembang tapi bukan menjadi syarat dasar. Itu merupakan hal yang dipikirkan oleh pengembang bagaimana setelah menjadi sebuah kawasan orang itu berinvestasi di lokasi tersebut," jelas dia.
Ia menjelaskan prinsip dasar lahan minimal 100 Ha, sedangkan lokasinya tergantung di mana mendapatkan tanah yang minimal 100 Ha. Penetapan juga tidak bisa asal kawasan indah lalu diusulkan.
"Hal pertama ada dulu 100 Ha minimal, dari 100 Ha itu 50 persen sudah disertifikat. Setelah itu baru pengusul meminta rekomendasi dari pemerintah daerah, lalu diusulkan ke Dewan Nasional KEK bersama syarat-syarat perizinannya," pungkasnya.
(irb/bir)