Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengupayakan penyelesaian secara restorative justice melalui mediasi terkait kasus perselingkuhan istri mantan polisi, MYZ, dengan Kepala Desa Bamo, NN. Penyelesaian melalui mediasi juga diupayakan untuk kasus penganiayaan yang dilaporkan MYZ.
"Kami mau upaya mediasi dulu sesuai SOP," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kamis (2/2/2023).
Jeffry mengatakan, polisi memberi ruang mediasi untuk penyelesaian dua laporan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kasusnya juga delik aduan. Kita juga menanyakan apakah dari kedua belah pihak mau bersepakat untuk damai atau tidak. Kecuali kasus pembunuhan, korupsi, narkoba yang tidak bisa dilakukan mediasi atau restorative justice," jelas Jeffry
MYZ dan NN digerebek warga karena diduga selingkuh. Penggerebekan itu dilakukan di rumah MYZ, di Kisol, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT, Rabu (4/1/2023) dini hari. Dugaan perselingkuhan itu terjadi saat suami MYZ yang menderita stroke masih terbaring di kamarnya di rumah tersebut.
Pada hari itu, suami MYZ yang merupakan purnawirawan polisi membuat laporan perzinaan terhadap MYZ dan NN ke Polres Manggarai Timur. MYZ tak mau ketinggalan. Ia juga membuat laporan polisi. MYZ melaporkan anak istri pertama suaminya dan adik iparnya serta sejumlah orang lainnya yang diduga menganiaya saat penggerebekan.
(iws/hsa)