Residivis di Ende Aniaya Pacar, Ditinju hingga Dipukul Pakai Kayu

Residivis di Ende Aniaya Pacar, Ditinju hingga Dipukul Pakai Kayu

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 02 Feb 2023 15:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memperlihatkan tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Ende, Nusa Tenggara Timur. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memperlihatkan tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Ende, Nusa Tenggara Timur. (Foto: Istimewa)
Ende -

Residivis kasus pencurian di Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial ASD (40) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang sempat melarikan diri itu kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya berinisial PWNS (17).

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan PWNS menjadi korban penganiayaan setelah empat kali disetubuhi oleh ASD. Persetubuhan itu dilakukan di kamar kos hingga dalam mobil di Kota Ende.

"Kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur. Tersangka sempat melarikan diri selama 18 hari, berhasil ditangkap pada 1 Februari 2023," kata Yance dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yance mengatakan PWNS mendapat penganiayaan dari ASD sebanyak satu kali. Penganiayaan itu dilakukan di sebuah kebun di pinggir Jalan Ende-Ngada, Kecamatan Ende Utara.

ASD meninju pipi PWNS sebanyak dua kali, lalu memukul tangan, paha, dan betis PWNS. Tak hanya itu, ASD kemudian memukul punggung PWNS menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT

"Punggung bagian belakang secara berulang kali dipukul menggunakan kayu kusambi panjangnya kurang lebih satu meter dan diameter kurang lebih empat sentimeter," jelas Yance.

Menurut Yance PWNS mengalami memar pada tubuhnya akibat penganiayaan tersebut. ASD dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads