"Saat digerebek petugas, para terduga pelaku perjudian langsung kabur dan meninggalkan 3 unit sepeda motor mereka," kata Kapolsek Dompu Kota, Ipda Arif Syarifuddin pada detikBali, Selasa (17/1/2023).
Dikatakannya, aksi penggerebekan itu dilakukan pada Senin (16/1/2023) sore di Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Judi yang dilakukan adalah judi adu penalti dengan cara menggelar pertandingan adu penalti dan mempertahankan sejumlah uang.
"Perjudian Taji Kipe Adu Penalti oleh sekelompok orang. Kemudian secara bergiliran para terduga mengambil posisi untuk bermain sambil mempertaruhkan sejumlah uang," jelas Arif.
Dikatakannya, aksi perjudian jenis adu penalti ini sangat meresahkan warga. Selain itu, perjudian ini juga kerap menimbulkan keributan hingga adu jotos atas pelaku.
"Sangat meresahkan, sehingga warga melaporkan ke polisi. Tiga unit motor sementara diamankan ke mapolsek sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(hsa/irb)