Polisi Gagalkan Penyelundupan 572 Botol Arak di Dompu

Dompu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 572 Botol Arak di Dompu

Faruk Nickyrawi - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 15:12 WIB
Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Dompu, menggagalkan upaya penyeludupan ratusan botol minuman keras tradisional jenis arak, Rabu (11/1/2023).
Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Dompu, menggagalkan upaya penyeludupan ratusan botol minuman keras tradisional jenis arak, Rabu (11/1/2023). (Istimewa)
Dompu -

Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Dompu, menggagalkan upaya penyeludupan ratusan botol minuman keras tradisional jenis arak dengan menggunakan mobil muatan makanan dan minuman ringan. Rencananya, miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan barang bukti miras yang dibungkus rapi menggunakan kardus warna hitam di tengah tumpukan air mineral dan makanan ringan. Selanjutnya, muatan truk juga dibungkus menggunakan terpal.

"Kami cegat ketika melintas di wilayah Kabupaten Dompu pada sekitar pukul 04.30 Wita (tadi subuh)," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik kepada detikBali, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Malik menuturkan, miras yang disita petugas sebanyak 11 kardus ukuran besar yang masing-masingnya berisi 52 botol. Total keseluruhan penyelundupan arak yang digagalkan sebanyak 572 botol ukuran 600 ml.

"Miras tersebut diduga milik RA, asal Sape, Kabupaten Bima," sebut Abdul Malik..

Setelah diperiksa dan digeledah, petugas langsung mengamankan miras dan dum truk untuk penyelidikan lebih lanjut ke Mapolres Dompu. Terduga pelaku melanggar Peraturan Daerah Dompu, Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu.




(iws/gsp)

Hide Ads