Satlantas Polres Manggarai hingga saat ini belum bisa menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Labuan Bajo. Karena itu, tak ada penilangan pelanggaran lalu lintas di Labuan Bajo semenjak larangan tilang manual pada Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity mengungkapkan, kendala jaringan internet dan keterbatasan perangkat ETLE menyebabkan tilang elektronik belum bisa diterapkan di Manggarai Barat.
"Untuk sementara ETLE tilang elektronik belum bisa, ini berkaitan dengan jaringan, jadi kami belum bisa sama sekali. Dan alat (perangkat seperti kamera ETLE) belum ada," jelas Roy di Labuan Bajo, Jumat (13/1/2023).
Saat ini Satlantas Polres Manggarai hanya menggunakan tiga kamera manual yang dipasang di tiga lokasi di Labuan Bajo. Kamera itu hanya untuk memantau arus lalu lintas.
"Yang tiga (kamera) sekarang hanya untuk monitoring saja, monitoring kecelakaan dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, karena belum bisa melakukan penilangan pelanggaran lalu lintas, saat ini yang bisa dilakukan adalah patroli rutin untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Ia juga menegaskan, polisi tetap bisa mengambil tindakan saat melihat langsung pengendara yang melanggar lalu lintas atau membahayakan orang lain.
Baca juga: Pengoperasian Kamera ETLE di Tabanan Molor |
"Tapi kami tetap berusaha sebagai polisi lalu lintas untuk secara kasat mata kami melakukan penindakan. Kalau ada yang membahayakan masyarakat maupun secara kasat mata itu pelanggaran itu ditindak," ujar Roy.
Ia mencontohkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. "Bukan menilang. Motornya kami angkut, bisa diambil lagi kalau ganti knalpot dengan knalpot standar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/gsp)