Polisi Gadungan Peras Korban Ratusan Juta Ternyata ASN BWS NTB

Mataram

Polisi Gadungan Peras Korban Ratusan Juta Ternyata ASN BWS NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 13 Jan 2023 14:28 WIB
ASN BWS NTB yang mengaku anggota Buser yang peras beberapa korban di Kota Mataram. Foto: IST.
Foto: ASN BWS NTB yang mengaku anggota Buser (kemeja putih) peras beberapa korban di Kota Mataram. Foto: IST.
Mataram -

SM (40) atau kerap dipanggil Erik yang mengaku sebagai anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Mataram ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Barat (BWS NTB). Ia melakukan sejumlah penipuan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

"Setelah kami dalami dan melainkan pemeriksaan SM ini seorang ASN di BWS NTB di bawah Kementerian PUPR," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (13/1/2023).

Saat ini, berdasarkan keterangan penyidik, SM belum ditetapkan menjadi tersangka. "Belum kami masih lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan mengarah ke sana. Nanti kami akan gelarkan (gelar perkara)," ujar Kadek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa mengatakan uang hasil penipuan sejumlah korban tersebut digunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi sabu. "Pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba," kata Kadek.

Modus SM menipu para korban dengan membawa sebuah pistol air softgun dengan mengakali korban sebagai penjual barang sitaan polisi. Ada pun, korban pertama bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram ditawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.

ADVERTISEMENT

Korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp 120 juta dengan menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai di BNN Provinsi NTB.

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menipu empat relawan Gempa Lombok yang datang dari Surabaya pada tahun 2019 lalu. Para korban ditipu dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.




(nor/gsp)

Hide Ads