Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat, NTB, dibekuk setelah diduga melakukan penipuan hingga membuat korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Saat menjalankan aksinya, pria berinisial SM yang menggunakan nama samaran Yoyok alias Erik itu mengaku sebagai sebagai anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Mataram.
"Pelaku kami amankan kemarin sore pada pukul 15.00 Wita, Kamis (12/1/2023) di kantor Dukcapil Kota Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (13/1/2023).
Kadek menjelaskan, modus SM menipu para korban dengan membawa sebuah pistol korek api. SM kemudian menyebut dirinya merupakan Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SM sudah melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu daya," kata Kadek.
Salah satu korban penipuan itu adalah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Ia ditawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada dengan nominal Rp 41 juta.
"Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri," imbuhnya.
Korban lainnya berinisial W juga terjebak dengan tipu daya SM hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. SM mengaku bisa meluluskan anak korban saat tes pegawai di BNN Provinsi NTB.
"Korban ini sudah mengirim uang dengan transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp 120 juta," ucap Kadek.
Tak hanya itu, SM ternyata juga menipu empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya pada 2019 lalu. Para korban ditipu dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
"Korban lain dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram," katanya.
Menurut Kadek, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh SM untuk berfoya-foya dan pesta narkoba di Kota Mataram. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SM yang terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, SM juga dapat sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan salah korban perempuan yang mengaku sebagai pacar SM dan menyebut dirinya kerap dianiaya SM.
"Kami masih dalami bagaimana juga perlakuan buruk dari pelaku ke korban," pungkas Kadek.
(iws/gsp)