Fakta-fakta Polisi Tembak Warga Hingga Tewas di Sumba Barat

Round Up

Fakta-fakta Polisi Tembak Warga Hingga Tewas di Sumba Barat

Noviana Windri - detikBali
Senin, 09 Jan 2023 06:58 WIB
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan. Foto: Edi Wahyono
Sumba Barat -

Pistol milik polisi bernama Briptu Erwianto Rihi meletus hingga menewaskan warga di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/1/2023). Briptu Erwianto mengaku kejadian tersebut awalnya hanya bercanda.

Briptu Erwianto kini telah diamankan di Propam Polres Sumba Barat untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Berikut fakta-fakta polisi tembak warga hingga tewas yang mengaku bercanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Todongkan Pistol di Perut

Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi menjelaskan, sesuai keterangan Briptu Erwianto, dia awalnya mengaku menodongkan pistol ke bagian perut korban, Ferdinandus Lango Bili (27) warga Wilayah Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Namun, tiba-tiba pistol meletus dan menembus perut Ferdinandus.

"Saat meletus korban mundur dan duduk di kursi yang berada di belakangnya sesaat kemudian korban terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya dikonfirmasi Minggu (8/1/2023).

2. Ferdinandus Sempat Acungkan Pisau

Ferdinandus bersama 3 orang saksi membakar bebek di acara ulang tahun. Setelah itu Ferdinandus kembali ke tempat duduk langsung mengacungkan pisau ke arah pelaku Erwianto dengan mengatakan kepada pelaku menyuruh menembak.

3. Mengaku Bercanda

Saat diacungkan pisau, Erwianto kemudian menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan. Pistol ditodongkan bermaksud hanya menggertak (bercanda).

Pistol yang ditodongkan ke bagian perut Ferdinandus tersebut tiba-tiba meletus.

4. Gunakan Pistol HS 9

Senpi yang digunakan Briptu Erwianto adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222. Barang bukti lain adalah 1 buah magasin dan 1 selongsong peluru.

5. Terancam Pidana

Briptu Erwianto terancam dikenakan sanksi pidana atas kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

"Kami akan kenakan sanksi karena menggunakan senpi tidak sesuai SOP," kata Aryasandi.




(nor/gsp)

Hide Ads