Briptu Erwianto Rihi terancam dikenakan sanksi pidana setelah menembak mati warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (7/1/2023) dini hari. Polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat itu disebut menggunakan senjata api atau senpi tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
"Kami akan kenakan sanksi karena menggunakan senpi tidak sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (8/1/2023) sore.
Aryasandi menjelaskan, Briptu Erwianto bisa dikenakan sanksi pidana atas kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senpi yang digunakan pelaku, pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222, tetapi karena lalai dan mengakibatkan orang meninggal maka dikenakan sanksi pidana dengan sejumlah pasal," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus penembakan tersebut antara lain antaranya 1 pucuk pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222, 1 buah magasin, dan 1 selongsong peluru. "Sejumlah barang bukti itu telah diamankan untuk kepentingan selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat acara ulang tahun warga bernama Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Sabtu (7/1/2023) dini hari. Korban tembakan, Ferdinandus Lango Bili (27) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan medis.
Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda. Dia tak menyangka pistol yang dia tembakkan meletus sungguhan hingga menembus perut Ferdinandus. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuain Erwianto itu. Kini ia telah diamankan oleh Propam Polres Sumba Barat untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
(iws/gsp)