Pelaku pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NE, memakai berbagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya. Mulai dari ancaman pembunuhan hingga tidak diberi makan dan uang jajan.
Ia sudah lima kali memperkosa anaknya sejak korban masih kelas 3 SD pada tahun 2019, yaitu masing-masing sekali pada Februari 2019, sekali pada Mei 2021, dan tiga kali pada Januari, Mei, dan Oktober 2022.
Diancam Dibunuh
Saat pemerkosaan pertama pada Februari 2019, Ne mengancam membunuh anaknya jika melaporkan peristiwa itu kepada istrinya atau ibu kandung korban. "Tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut (pemerkosaan) kepada ibunya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipukul Saat Menolak
Kemudian pada pemerkosaan kedua Mei 2021, pelaku kembali mengancam korban. Tidak hanya ancaman pembunuhan, pelaku juga melakukan kekerasan fisik saat korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
"Karena korban menolak sehingga tersangka memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangannya di bagian paha. Saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri," jelas imbuhnya.
Diancam Tidak Diberi Makan dan Uang Jajan
Ancaman lain yang dilancarkan NE kepada anaknya adalah tidak memberi makan dan uang jajan. Hal ini dilakukan pelaku saat melakukan pemerkosaan keempat kalinya pada Mei 2022.
Sang anak saat itu sedang tidur di kamarnya. NE tiba-tiba memasuki kamar anaknya, lalu menggendong dari tempat tidur dan memperkosanya di lantai.
"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka, namun tersangka kembali mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan," kata Yance.
Menyuruh Membeli Mi Instan
Modus lain yang dilakukan NE untuk memperkosa anaknya, ialah menyuruh membeli mi instan. Modus ini pelaku gunakan saat memperkosa korban terakhir kalinya pada Oktober 2022. Ketika korban turun dari tempat tidurnya, pelaku langsung memperkosanya.
"Lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur," kata Iptu Yance Kadiaman
Sebelumnya, NE dilaporkan ke polisi pada Jumat (6/1/2023), karena memperkosa anaknya yang masih di bawah umur. Satu jam setelah laporan diterima Polres Ende, NE langsung dibekuk dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Iptu Yance Kadiaman.
Ia menjelaskan, perbuatan NE melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(irb/gsp)