Warga Desak Bupati Manggarai Barat Tunda Pelantikan 4 Kades

Manggarai Barat

Warga Desak Bupati Manggarai Barat Tunda Pelantikan 4 Kades

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 28 Des 2022 19:28 WIB
Massa aksi penolakan pelantikan empat kepala desa membacakan pernyataan sikap di hadapan perwakilan DPRD Manggarai Barat,Β Rabu (28/12/2022).
Massa aksi penolakan pelantikan empat kepala desa membacakan pernyataan sikap di hadapan perwakilan DPRD Manggarai Barat,Β Rabu (28/12/2022). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Puluhan warga yang mendesak penundaan pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat meminta bupati menunggu keputusan final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang. Empat desa tersebut adalah Desa Warloka, Desa Nampar Macing, Desa Golo Mbu, dan Desa Golo Bilas.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ladis Jeharum saat aksi demontrasi di DPRD Manggarai Barat, Rabu (28/12/2022) siang, mereka meminta Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa di empat desa yang bersengketa di PTUN tersebut untuk dua bulan ke depan. Menurut mereka, putusan final sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di empat desa tersebut keluar paling lama pada Februari 2022.

Ladis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak rugi menunjuk Plt kepala desa yang hanya bertugas untuk dua bulan ke depan. Sebaliknya, Pemkab Manggarai Barat akan mengalami kerugian dengan memaksakan pelantikan empat Kades tersebut, yang direncanakan dilaksanakan besok, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemda Manggarai Barat tidak rugi angkat Pelaksana Tugas di empat desa selama kurang lebih dua bulan ke depan, ketimbang harus rugi dengan kekacauan yang timbul dari dampak pemaksaan pelantikan Kades empat desa yang sementara bersengketa di PTUN," tegas Ladis saat membacakan pernyatan sikap di hadapan dua perwakilan DPRD Manggarai Barat yang menerima mereka, Rabu (28/12/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan di Mahkmah Agung mengatur pembatasan upaya Kasasi dalam kasus-kasus tentang Pemerintahan Desa. Dalam hitungan mereka, sengketa hasil Pilkades empat desa tersebut berlangsung paling lama dua bulan.

ADVERTISEMENT

"Jangan memaksakan pelantikan keempat Kades, menunggu keputusan final PTUN Kupang. Apalagi sekarang regulasi Mahkamah Agung ada pembatasan untuk upaya Kasasi dalam kasus-kasus tentang Pemerintahan Desa. Jadi putusan pengadilan atas sengketa Pilkades keempat desa tersebut untuk tingkat pertama ini selesai pada Februari, dua bulan lagi," jelas Ladis.

Diketahui, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/12/2022) siang. Mereka menuntut pembatalan rencana pelantikan empat kepala desa yang dilaksanakan besok, Kamis (29/12/2022), karena masih bersengketa di PTUN Kupang. Bupati saat itu sedang menghadiri rapat paripurna di DPRD Manggarai Barat.

Bupati Manggarai Barat menjadwalkan pelantikan serentak 61 Kepala Desa hasil Pilkades pada 29 September 2022, termasuk empat kepala desa yang masih bersengketa di PTUN Kupang. Beberapa kepala desa lainnya hasil Pilkades serentak 29 September di Manggarai Barat sudah dilantik bupati pada akhir Oktober lalu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads