Mereka menuntut Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi membatalkan rencana pelantikan empat kepala desa (kades) terpilih yang dilaksanakan besok, Kamis (29/12/2022). Alasannya, pada kades masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Empat desa tersebut adalah Desa Warloka, Desa Nampar Macing, Desa Golo Mbu, dan Desa Golo Bilas. Bupati saat ini sedang menghadiri rapat paripurna di DPRD Manggarai Barat.
Salah seorang orator dalam aksi tersebut, Ladis Jeharum, meminta bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk menunggu keputusan PTUN Kupang untuk melantik empat kepala desa yang masih bersengketa tersebut.
"Hentikan pelantikan besok, tunggu keputusan final PTUN," tegas Ladis.
Bupati Manggarai Barat menjadwalkan pelantikan serentak 61 kades hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 29 September 2022, termasuk empat empat desa yang masih bersengketa di PTUN Kupang.
Beberapa kepala desa lainnya hasil Pilkades serentak 29 September di Manggarai Barat sudah dilantik bupati pada akhir Oktober lalu.
Diketahui, empat calon kepala desa yang kalah Pilkades dari empat desa yang masih bersengketa itu menggugat ke PTUN Kupang atas keputusan Bupati Manggarai Barat yang mengesahkan kemenangan empat calon kepala desa terpilih dari empat desa tersebut.
Sementara itu, hingga 1,5 jam menunggu, Bupati dan DPRD Manggarai Barat belum menemui massa aksi. Massa aksi tetap bertahan di halaman DPRD Manggarai Barat yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
(hsa/dpra)