Kecanduan Miras-Rokok, Mahasiswa Begal Mahasiswa Ditangkap

Lombok Barat

Kecanduan Miras-Rokok, Mahasiswa Begal Mahasiswa Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 21 Des 2022 13:39 WIB
Mahasiswa pelaku begal dibekuk di Polres Lombok Barat, Rabu (21/12/2022).
Mahasiswa pelaku begal dibekuk di Polres Lombok Barat, Rabu (21/12/2022). (Foto: Ahmad Viqi)
Lombok Barat -

Demi mendapatkan uang cepat untuk membeli rokok dan minuman keras (miras), mahasiswa asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial WH (27) ditangkap polisi.

WH dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat usai berkomplot dan melakukan aksi begal bersama temannya yang juga mahasiswa berinisial HA yang kini masih berstatus buronan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, WH dan AH melakukan aksi begal di Jalan Bypass BIL I Gerung menuju Bandara Internasional Lombok, pada 29 November 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan korbannya, yakni NT (23) yang juga berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Mataram.

Adapun kronologinya, korban dibegal kedua pelaku saat korban melintas di TKP usai berkunjung ke salah satu rumah rekan korban di Desa Kuripan Lombok Barat.

"Pelaku ini rupanya sudah mengikuti korban menggunakan sepeda motor N-Max. Setelah kondisi jalan sepi, kedua pelaku hadang korban menggunakan motor dan membawa parang," kata Dharma, Rabu (21/12/2022) di Mapolres Lombok Barat.

Saat kedua pelaku beraksi, korban ketika itu sedang dalam posisi menelepon rekannya dengan menaruh handphone di bagian dalam helm.

"Korban ini kan dari Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Jadi sudah ke rumah rekannya di Desa Kuripan dan berniat pulang ke Mataram pukul 02.00 WITA dini hari," kata Dharma.

Dharma mengatakan kedua pelaku begal rupanya sempat memepet korban dengan menggunakan N-Max. Kemudian, HP dan motor jenis Honda Beat pun dibawa kabur kedua pelaku.

"Saat itu korban sedang nelpon. Datang kedua pelaku ini hadang korban pakai parang. Korban tidak melawan dan lari saat itu," kata Dharma.

Akibat peristiwa tersebut, korban NT pun mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku WH akhirnya tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu (10/12/2022) kemarin di kediamannya tanpa perlawanan.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya:

Begal untuk Kebutuhan Sehari-hari

"Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP. Kami tangkap satu pelaku wilayah Lombok Tengah. Satunya lagi masih DPO," katanya.

Sementara itu, usai ditangkap, dari pengakuan WH, ia berdalih nekat melakukan aksi begal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia berniat akan menjual motor dan handphone korban untuk dibagi dua dengan DPO inisial HA.

"Biasa beli rokok, baju, makan dan lainnya. Saya juga mau beli minum sama HA. Motor korban kan masih dibawa kabur sama HA," katanya.

Selain itu, masih dari pengakuan HA, aksi begal itu baru pertama kali ia lakukan berdasarkan ajakan HA.

Sebelum melakukan aksi begal dia bersama HA sempat membuntuti korban saat menuju Bundaran Giri Menang Square Gerung Lombok Barat.

"Kita intai dulu. Baru kemudian ikuti. Baru hadang pakai parang. Korban tidak melawan. Jadi tidak ada luka," kata WH.

Kini atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami sudah perintahkan segera melakukan penyelidikan," pungkas Dharma.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Penangkapan 3 Begal yang Buat Jari Bidan di Depok Nyaris Putus"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)

Hide Ads