Pemuda 18 tahun ini telah dilaporkan ke polisi pada 17 November 2022, dan ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Sabtu (17/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku ditangkap di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.
"Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai telah mengamankan seorang pelaku pencurian uang tunai milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp 10.500.000. Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian," kata Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Kasubbag Humas Ipda I Made Budiarsa.
Kasus pencurian itu terjadi pada 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita. Pada malam harinya pelaku tidur di kos pacarnya yang berada di belakang rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang dirusak menggunakan tangan.
"Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil uang Rp10.500.000 yang disimpan dalam lemari pakaian," kata Made Budiarsa. Pelaku kemudian kembali ke kos pacarnya.
Ia lalu pergi bersama temannya yang diminta datang menjemputnya. Uang hasil curian sudah dihabiskan selama sebulan terakhir. "Terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik pidum (pidana umum) Polres manggarai untuk diproses secara hukum," pungkas Made Budiarsa.
(irb/hsa)