Melainkan, insiden anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Timur di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur polisi dua (Aipda) Benyamin Anamesa tertembak rekannya sesama polisi berinisial Aipda BBS itu murni kelalaian.
Kejadian bermula saat keduanya mendapatkan laporan warga mengenai aksi meresahkan orang tidak dikenal yang sedang mabuk. Kemudian keduanya menuju lokasi, dan melihat orang tak dikenal itu melarikan diri.
Polisi kembali mendapatkan laporan orang itu pindah ke tempat lain. Karena orang tak dikenal itu menggunakan kendaraan sendiri, polisi kesulitan menangkapnya.
Saat tiba di depan SMA Kanelu, kedua polisi melihat orang tak dikenal itu melempari kendaraan lewat.
Polisi pun melepaskan tembakan peringatan karena saat hendak ditangkap, pelaku justru melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Aipda Benyamin Anamesa dan Aipda BBS kemudian masuk mobil untuk mengejar pelaku.
Korban dan rekannya menumpangi mobil Isuzu nomor polisi L 1553 GC milik Irfandi Bintang Alif. Pada saat mobil melaju, Aipda BBA membuka magasin karena ingin mengosongkan senjata.
Korban yang duduk di kursi depan, terkena tembakan di pinggang bagian belakang ketika peluru meletus. "Setelah magasin dilepas, Aipda BBA menarik pelatuk dan saat itu juga senjata meletus dan tembakannya kena ke pinggang korban," imbuh Kombes Ariasandy.
Usai kejadian, Aipda BBA dan sopir langsung membawa korban ke RS Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, untuk mendapat perawatan medis. Namun, karena luka serius dan perlu penanganan lanjutan, korban dirujuk ke RSUD Umbu Rarameha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
"Namun saat dilakukan rontgen, proyektil tidak terlihat sehingga korban dirujuk ke RSUD Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Dan kembali dirujuk ke Bali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Ariasandy menyatakan jika saat ini kasus sudah ditangani Propam Polres Sumba Barat Daya dan pelaku diperiksa.
"Ini tidak ada unsur kesengajaan tapi kelalaian dari anggota, dan tetap ditindaklanjuti. Rencana kasus ini akan ditarik ke Propam Polda NTT," pungkasnya
(dpra/hsa)