Manggarai Barat Terancam Kehilangan Pungutan Retribusi di TN Komodo

Manggarai Barat Terancam Kehilangan Pungutan Retribusi di TN Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 12 Des 2022 12:20 WIB
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan retribusi masuk Taman Nasional Komodo (TNK). Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Pemberlakuan UU yang disahkan pada Januari 2022 itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksaaannya.

"Kita menunggu PP bagaimana selanjutnya. Sepintas di UU ini, kita memang tidak punya kewenangan menarik retribusi di sektor itu, di dalam kawasan TNK," kata Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut di Labuan Bajo belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU itu, jelas dia, diatur jenis-jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah. Tafsiran dia terhadap UU tersebut, TNK yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), tak bisa dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

"Di situ diatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh daerah. Untuk klasifikasi retribusi di obyek wisata sudah tidak ada, obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah pusat. TNK ini kan dikelola oleh pusat," jelas Pius Baut.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, ia masih berkeyakinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat masih bisa memungut retribusi di TNK begitu PP untuk pemberlakuan UU ini ditandatangani presiden. Syaratnya, Pemerintah Daerah bersama masyarakat harus memperjuangkannya.

Selama ini, kata dia, Pemerintah Daerah Manggarai Barat seharusnya tidak bisa memungut retribusi di TNK jika mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, karena saat itu diperjuangkan akhirnya bisa memungut retribusi di TNK.

"Ini bukan baru. Di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, sebenarnya sudah dilarang daerah memungut dobel di TNK karena sudah dipungut oleh negara, PNBP. Tapi karena semangat otonomi daerah, DPRD bersama masyarakat tetap kita pungut lahirlah Perda, kan begitu dulu. Kita berjuang bersama," jelas Pius Baut.

Dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuagan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, disebutkan ada tiga jenis retribusi yakni retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; dan retribusi perizinan tertentu. Objek retribusinya adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.

Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; dan pengendalian lalu lintas.

Adapun jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha, meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.

Berikutnya pelayanan jasa kepelabuhanan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu, meliputi persetujuan bangunan gedung; penggunaan tenaga kerja asing; dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Untuk diketahui, wisatawan yang TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK, dan membayar retribusi yang dipungut Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai. Pungutan retribusi di TNK merupakan sumber terbesar PAD dari sektor pariwisata di Manggarai Barat, yang mencapai belasan miliar rupiah dalam kondisi normal. Pungutan retribusi itu sebesar Rp 50.000 per wisatawan nusantara (wisnus) dan 100.000 per wisatawan mancanegara (wisman).

Adapun tiket masuk yang dipungut BTNK sebesar Rp 5.000 untuk wisnus pada hari biasa, dan Rp 7.500 untuk hari libur. Untuk Wisman sebesar Rp 150.000 untuk hari biasa, dan Rp 225.000 untuk hari libur. Pungutan BTNK itu belum termasuk biaya tambahan yang sifatnya opsional untuk aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo.




(iws/hsa)

Hide Ads