Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan, "Padar Utara memang tidak termasuk zona pemanfaatan wisata. Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukannya."
"Kalau mau berkegiatan di luar zona wisata, harus menggunakan Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)." jelas Hendrikus saat dikonfirmasi media.
Pos jaga di pantai Padar Utara itu nanti, lanjut Hendrikus, akan membantu para wisatawan untuk area peristirahatan. Karena itu, jelas Hendrikus merupakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PT. PHC dengan Balai Taman Nasional Komodo.
Sementara itu, dari pihak Manajemen menyatakan bahwa PHC Tidak Pernah Melarang Wisatawan.
"PT PHC menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelarangan terhadap wisatawan di kawasan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK). Kami di lapangan hanya menjalankan prosedur standar sesuai ketentuan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yaitu meminta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) kepada pengunjung yang berada di luar zona pemanfaatan wisata. Tidak ada larangan apalagi pengusiran. Yang ada adalah mengarahkan wisatawan ke Long Pink Beach karena lokasi yang wisatawan kunjungi di Padar Utara itu bukan untuk lokasi wisata," ujar Dian Sagita selaku Direktur PT PHC melalui keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Pantai Utara Pulau Padar, tempat kejadian dimaksud, merupakan area pos jaga dan kantor Seksi Pengelolaan TNK Wilayah III milik BTNK dan tidak termasuk dalam zona pemanfaatan wisata. Oleh karena itu, setiap pengunjung yang memasuki wilayah ini memang diwajibkan untuk memiliki Simaksi dari BTNK sesuai regulasi yang berlaku.
Termasuk tidak tak ada pelarangan swafoto oleh pengunjung. Wisatawan yang disebutkan dalam pemberitaan tetap diperbolehkan singgah di dermaga dan melakukan aktivitas foto. "Tidak pernah ada pelarangan atau pengusiran, melainkan hanya penyampaian prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan konservasi. Tidak ada pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja kami," imbuh Dian.
"Pada dasarnya PHC menjalankan kegiatan konservasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan BTNK. Fokus kami adalah pada penguatan fungsi taman nasional, pelestarian alam, perlindungan kawasan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. PHC tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas wisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BTNK," pungkas Dian.
PHC juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku pariwisata, untuk bersama-sama mendukung upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Komodo melalui kepatuhan terhadap zonasi dan perizinan yang berlaku.
(trw/trw)