Staf PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) melarang wisatawan beraktivitas di pantai utara Pulau Padar yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (6/4/2025).
Hal itu diungkapkan oleh seorang pemandu wisata, Hugolinus Tasman. Menurut Hugo, seorang staf PT PHC mengarahkan tamu yang dibawanya ke pantai lain di kawasan TNK.
"Pagi ini saya bersama tamu saya singgah di Padar utara, tepatnya di pos yang ada jetty (dermaga). Kami dilarang menikmati pantai oleh orang yang jaga di sini. Dia bukan ranger, tapi dia bilang dari PHC," ungkap Hugo, Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PHC adalah perusahaan milik pengusaha Tomy Winata alias TW. Diketahui, perusahaan tersebut memiliki proyek konservasi di kawasan Pulau Padar dan sekitarnya sejak Oktober 2024.
Bahkan, TW hadir langsung saat memperkenalkan PHC dan rencana kerja konservasi kepada warga di dalam kawasan TNK pada 29 Oktober 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di bawah pohon bidara di Pulau Padar utara.
Tak jauh dari pantai itu, terdapat kantor dan pos jaga Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pulau Padar milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Di dekat pos itulah kala itu TW memperkenalkan PHC dan rencana kerja konservasi di Pulau Padar.
Pos itu juga menjadi tempat tinggal petugas BTNK. Sejak PHC hadir di Pulau Padar, belasan pegawai perusahaan itu dan sejumlah petugas BTNK tinggal di pos tersebut.
Hugo membawa seorang wisatawan ke sana menggunakan kapal cepat. Ia mengaku terkejut saat dilarang memasuki kawasan pantai tersebut. Sebab, tahun lalu Hugo masih bisa leluasa mengantarkan turis ke pantai utara Pulau Padar.
Menurut Hugo, staf PHC itu menjelaskan pengunjung harus mendapatkan izin dari BTNK. Mendapat larangan itu, Hugo kemudian menjelaskan bahwa tamunya sudah membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
"Dia menyarankan kami untuk pergi ke Long Beach atau pantai yang lain karena sebentar lagi atasan dia mau datang cek bangunan," ujar Hugo.
"Dia bilang lima tahun lagi mau bangun kotik-kotik. Saya tanya apa itu kotik-kotik, dia bilang itu semacam hotel," sambungnya.
Hugo mengatakan rencana pembangunan hotel itulah yang menjadi alasan staf PHC melarang pelancong untuk berwisata di pantai utara Pulau Padar. Karyawan perusahaan itu, dia melanjutkan, takut atasannya marah jika ketahuan ada turis memasuki kawasan pantai itu.
Hugo enggan berdebat dengan staf PHC saat dilarang masuk ke kawasan itu. Ia kemudian membawa tamunya meninggalkan pantai utara Pulau Padar.
Respons PT PHC dan BTNK
Perwakilan PT PHC, Imas, membenarkan ada permintaan surat izin masuk ke pantai utara Pulau Padar. Izin yang dimaksud adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dari BTNK. Menurutnya, turis yang hendak masuk ke kawasan itu tak memiliki Simaksi.
"Benar tadi ada kapal dari Alexandria Cruise dengan jumlah penumpang empat orang (3 turis domestik dan 1 turis asing), merapat di dermaga pos Padar utara. Mereka bertemu dengan personel PHC. Sesuai prosedur, pasti akan kami tanyakan surat izin masuk kawasan BTNK," jelas Imas.
Imas juga membenarkan pegawai PT PHC sempat mengarahkan wisatawan untuk mengunjungi pantai lain di dalam kawasan TNK tersebut. Ia menyebut wisatawan tersebut masih sempat berfoto di dermaga dan tidak dilarang staf PHC.
Ia tak bisa menjelaskan alasan PHC meminta Simaksi kepada wisatawan yang berkunjung ke pantai utara Pulau Padar. Imas hanya menyebut Simaksi menjadi prosedur yang harus dipenuhi wisatawan ke pantai Pulau Padar Utara. "Memang prosedurnya harus ada Simaksi," imbuhnya.
Di sisi lain, Imas membantah ada rencana pembangunan hotel di Pulau Padar utara. Menurutnya, yang dibangun di sana adalah gedung untuk tempat tinggal pegawai PHC yang progresnya saat ini hampir rampung.
"Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan mess untuk personel PHC, guna menjalankan kegiatan konservasi di Pulau Padar dan sekitarnya," kata Imas sembari memperlihatkan foto mess yang sedang dibangun tersebut.
Imas mengatakan sejak dimulai konservasi di Pulau Padar, staf PHC tinggal sementara di pos Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Pulau Padar milik BTNK. Ada 15 staf PHC dan empat petugas BTNK yang tinggal di pos tersebut.
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga juga merespons adanya larangan aktivitas wisatawan di pantai utara Pulau Padar oleh staf PT PHC. Pria yang disapa Hengki ini mengatakan lokasi yang dilarang untuk aktivitas wisata di Pulau Padar itu bukan zona untuk kegiatan wisata.
"Padar Utara yang ada pos jaga dan kantor Seksi (Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Pulau Padar) memang tidak termasuk zona pemanfaatan wisata. Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukannya," kata Hengki.
Ia menjelaskan wisatawan harus mengantongi Simaksi dari BTN jika ingin mengunjungi kawasan di luar zona pemanfaatan wisata di kawasan TNK. Adapun, wisatawan yang berkunjung ke dalam zona pemanfaatan wisata cukup membayar tiket masuk yang diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh BTNK.
"Kalau mereka ke pos jaga dan kantor seksi di Padar Utara memang harus pakai Simaksi. Tap, kalau ke Long Pink Beach yang memang untuk lokasi wisata, kalau sudah bayar PNBP, silakan," kata Hengki.
Hengki menegaskan tak ada pembangunan hotel di Pulau Padar utara saat ini. Menurutnya, di sana hanya ada mess karyawan. Hengki tak menanggapi pernyataan apakah ada pembicaraan terkait rencana pembangunan hotel di sana untuk beberapa tahun mendatang.
Hengki hanya mengatakan PT PHC menjalin perjanjian kerjasama dengan BTNK untuk konservasi Pulau Padar. "PT PHC itu ada PKS dengan TNK untuk mendukung kegiatan konservasi di Pulau Padar," ujarnya.
Halaman berikutnya: Proyek Konservasi TW di Pulau Padar...
Proyek Konservasi TW di Pulau Padar
Keterlibatan TW dalam konservasi di Pulau Padar tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara BTNK dengan PT PHC Nomor PKS. 38/T.17/KUM.3.1/10/2024 dan Nomor 001/P.X/OP-PHC/18/2024 tertanggal 18 Oktober 2024. PKS itu memuat tentang Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo melalui Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Pengamanan Kawasan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawetan Flora dan Fauna, Pemulihan Ekosistem serta Pengembangan Wisata Alam di Pulau Padar dan Sekitarnya.
"Khusus untuk pelestarian lingkungan laut, alam serta wilayah cagar alam laut. Jangan salah ditafsirkan kita mengurus seluruh kawasan TNK (hanya pulau Padar dan perairan sekitarnya)," kata TW saat berdialog dengan puluhan warga di dalam kawasan TN Komodo, di Pulau Padar, pada 29 Oktober 2024.
Kepada warga di kawasan TN Komodo itu, TW menegaskan wilayah kerja konservasi hanya dilakukan di wilayah daratan Pulau Padar dan zona perairan sekitarnya. Ia mengeklaim kegiatan konservasi tidak menggangu wilayah lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo.
Saat berdialog dengan warga, pemilik Grup Artha Graha itu memperlihatkan peta wilayah kerja konservasi yang dilakukan PT PHC. Peta bergambar biru adalah wilayah perairan di sekitar Pulau Padar dan warna kuning merupakan wilayah daratan Pulau Padar.
"Pekerjaan kami tidak menyinggung wilayah kerja bapak-bapak kepala desa maupun masyarakat di luar peta ini. Ini perlu saya sampaikan agar jangan salah tafsir. Itulah wilayah kerja," kata TW katika itu.
Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)