Pemberian upah pekerja di suatu daerah lazimnya mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Namun berbeda dengan pekerja di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang upahnya tidak mengacu UMK, melainkan mengikuti UMP NTT.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon mengatakan, penetapan upah pekerja di Manggarai Barat langsung mengacu pada UMP NTT, termasuk upah tahun 2023.
"Untuk Manggarai Barat sendiri tidak menetapkan UMK, kami mengacu ke UMP yang kemarin baru ditetapkan gubernur sebesar Rp 2.123.994 per bulan, kenaikannya 7,5 persen dari UMP 2022," kata Ney Asmon di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022). UMP Provinsi NTT tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik. Padahal tingkat inflasi kabupaten ini menjadi salah satu variabel penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.
Karena tak diketahui tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat, maka tidak dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten yang bertugas menghitung UMK. Salah satu variabel analis atau alat ukur UMK oleh Dewan Pengupahan adalah tingkat inflasi kabupaten.
"Dewan pengupahan itu kalau kami menetapkan UMK, pasti akan membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten, tapi salah satu syarat penghitungan UMK adalah penghitungan inflasi kabupaten. Tapi Inflasi kabupaten sampai hari ini Manggarai Barat belum dijadikan sampling perhitungan inflasi kabupaten untuk NTT. Jadi kami tidak dapat angka inflasi kabupaten," jelas Ney Amon.
"Inflasi kabupaten kewenangannya ada di BPS. Manggarai Barat belum jadi sampling ukuran inflasi oleh BPS. Kami sudah koordinasi dengan BPS kabupaten ternyata kewenangan itu ada di provinsi. Itu salah satu syarat mengukur UMK, nilai atau angka inflasi kabupaten," lanjut dia.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kata dia, langsung mengacu ke UMP NTT dalam menetapkan besaran upah untuk pekerja di daerah tersebut. "Kami menyesuaikan UMP, secara regulasi manakala kabupaten tidak menetapkan UMK, saya rasa semua kabupaten di NTT semua mengacu ke UMP. UMP itu cerminan dari inflasi NTT secara keseluruhan," paparnya.
"Kami berharap suatu saat secara khusus bisa menetapkan UMK, itu satu syaratnya BPS harus menghitung tingkat inflasi Kota Labuan Bajo," lanjut Ney Amon.
Upah pekerja tanpa UMK di Manggarai Barat ini sudah berlangsung lama. "Dari dulu, belum jadi sampling. NTT sampling tingkat inflasinya Kota Kupang dengan SIKKA, sampling perhitungan BPS NTT. Dua daerah itu tetap mengacu UMP," pungkasnya.
(irb/dpra)