Terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Afrizal alias Unyil, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 370 juta. Unyil adalah terpidana perkara tipikor pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa tenggara Timur (NTT).
"Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah berhasil melakukan upaya penagihan uang pengganti kepada terpidana Afrizal alias Unyil sebesar Rp 370 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Jumat (2/5/2025).
Agung mengatakan penagihan uang pengganti tipikor itu berdasarkan bukti penerimaan negara atas perkara tipikor pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan Unyil menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Susi-TPK /2021/PN Kpg tanggal 10 Juni 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 12 Agustus 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan putusan pengadilan itu, Unyil dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Unyil dijatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Selain itu, Unyil juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 370 juta. Jika dia tidak membayar uang pengganti selama maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Agung menegaskan uang pengganti Rp 370 juta itulah yang berhasil ditagih Kejari Manggarai Barat dari Unyil. Uang pengganti itu diterima pada 29 April 2025 dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo.
"Bahwa atas upaya tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut, maka telah terjadi pemulihan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tandas Agung.
(iws/gsp)