Upah di Labuan Bajo Jadi Rp 2,3 Juta, tapi Tak Sebanding dengan Biaya Hidup

Manggarai Barat

Upah di Labuan Bajo Jadi Rp 2,3 Juta, tapi Tak Sebanding dengan Biaya Hidup

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 23 Des 2024 07:07 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon.
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Upah pekerja di Labuan Bajo dan daerah lain di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2025 sebesar Rp 2.328.969,69. Upah pekerja di destinasi pariwisata superprioritas tersebut naik 6,5 persen dari 2024 sebesar Rp 2.186.826.

Meski upah naik, pekerja di sana mengeluh lantaran tak sebanding dengan tingginya biaya hidup di Labuan Bajo. Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, upah di Labuan Bajo masih mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) NTT.

"Kami (upah pekerja Manggarai Barat) mengacu ke UMP NTT," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM) Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon, Minggu (22/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ney Asmon mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat belum bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) yang biasanya lebih tinggi dari UMP. Ia juga telah mendengar pekerja yang mengeluh upah di Manggarai Barat masih mengacu UMP yang dinilai masih kecil dibandingkan dengan biaya hidup Labuan Bajo.

"Iya, mendengar keluhan teman-teman pekerja karena UMK bisa ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP. Ini keluhan teman-pekerja melalui serikat pekerja mandiri," jelas Ney Asmon.

Ney Asmon berharap Badan Pusat Statistik (BPS) tahun depan bisa mengukur sejumlah variabel untuk penentuan UMK di Manggarai Barat. Salah satunya adalah tingkat inflasi yang menjadi salah satu variabel bagi dewan pengupahan kabupaten menentukan UMK.




(iws/hsa)

Hide Ads