Komplotan Curanmor di NTB Ditangkap Saat Derek Motor Curian

Mataram

Komplotan Curanmor di NTB Ditangkap Saat Derek Motor Curian

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 09 Des 2022 09:31 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Mataram -

Komplotan spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil ditangkap oleh petugas yang berpatroli. Kawanan yang berjumlah tiga orang itu ditangkap saat menderek sepeda motor hasil curiannya.

Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan mengatakan, kawanan curanmor itu dua orang berhasil ditangkap yakni DK dan ALK. Satu orang lainnya yakni IRV berhasil kabur dan dalam pengejaran polisi.

"Ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual. Polisi yang berpatroli melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut," ujar Teddy, Jumat (9/12/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku kemudian melakukan pengerjaan. Para pelaku yang panik kemudian kabur berpencar. Namun, dua orang berhasil ditangkap setelah polisi mengejar dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

"Karena takut, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti. Walau berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus," tuturnya.

Teddy menjelaskan, setelah ditangkap para pelaku mengaku telah beraksi di dua lokasi berbeda sejak November 2022. Pertama, pada Senin (28/12/2022), mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor di sebuah kos-kosan di kawasan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Kedua, pada Sabtu (3/12/2022), para pelaku kembali menjalankan aksinya di sebuah hotel melati dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik pengunjung hotel. Kali ini, mereka beraksi sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.

"Mereka masuk ke halaman hotel dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya. Mereka merusak kunci stang sepeda motor yang terparkir di tempat parkiran hotel dengan menggunakan kekuatan tangan," jelasnya.

Kini, kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan di Mapolda NTB dan tengah menjalan proses pemeriksaan. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(iws/dpra)

Hide Ads