Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat dari fraksi NasDem inisial AM (36) tak ditahan meski kedapatan melakukan transaksi sabu. Ia ditangkap saat membeli sabu dari seorang bandar inisial AD (30) di wilayah Lingkungan Kebun Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AM tidak ditahan karena diizinkan untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, NTB. Anggota dewan Lombok Barat itu diperiksa selama enam hari setelah ditangkap pada Rabu (30/11/2022) lalu.
"Untuk AM sendiri kita tidak temukan adanya barang bukti. Jadi terduga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB. Kita tidak tahan ya," kata Yogi kepada wartawan di Mataram, Jumat (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yogi, permohonan rehabilitasi yang diajukan AM telah telah sesuai memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010. "Kita sudah periksa selama 6 kali 24 jam memang tidak ditemukan adanya barang bukti ya. Jadi permintaan itu kita sepakati untuk rehabilitasi," kata Yogi.
Nyabu Sebelum Sidang Dewan
Di sisi lain, anggota DPRDKabupaten Lombok Barat dari fraksi NasDem inisial AM ternyata nyabu sebelum mengikuti sidang di Kantor DPRD Lombok Barat. Hal itu diketahui berdasarkan keterangannya kepada polisi.
"Dari pengakuan AM dia akan makai sabu kalau akan mau sidang. Jadi sebelum itu dia makai. Mungkin alasannya biar ngomongnya lancar ya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Senin (5/12/2022) di Mataram.
Sementara itu, pengakuan AD selaku bandar sabu menyebut anggota DPRD fraksi NasDem Lombok Barat ini merupakan langganan tetapnya. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, AM bisa membeli sabu di bandar AD sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Memang sering beli di sana dari pengakuan AD. Memang dari pengakuan AM baru aktif menggunakan sabu dalam 3 bulan terakhir," kata Mustofa.
(iws/hsa)