Miris! Dewan NasDem Lombok Barat Nyabu Dulu Sebelum Sidang

Mataram

Miris! Dewan NasDem Lombok Barat Nyabu Dulu Sebelum Sidang

Tim detikBali - detikBali
Senin, 05 Des 2022 12:11 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram, Senin (5/12/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram, Senin (5/12/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat dari fraksi NasDem inisial AM (36) ternyata memakai narkotika jenis sabu sebelum mengikuti sidang di Kantor DPRD Lombok Barat. Hal itu diketahui berdasarkan keterangannya kepada polisi.

"Dari pengakuan AM dia akan makai sabu kalau akan mau sidang. Jadi sebelum itu dia makai. Mungkin alasannya biar ngomongnya lancar ya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Senin (5/12/2022) di Mataram.

AM ditangkap saat membeli narkotika jenis sabu di salah satu bandar inisial AD yang juga langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Keduanya ditangkap di wilayah Lingkungan Kebun Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengakuan AD selaku bandar sabu menyebut anggota DPRD fraksi NasDem Lombok Barat ini merupakan langganan tetapnya. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, AM bisa membeli sabu di bandar AD sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

"Memang sering beli di sana dari pengakuan AD. Memang dari pengakuan AM baru aktif menggunakan sabu dalam 3 bulan terakhir," kata Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, AM dan AD ditangkap bersama 8 orang lainnya di dua TKP berbeda. Adapun TKP pertama di Lingkungan Kebun Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan TKP kedua di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Total yang kita amankan saat itu ada 10 orang. Kebanyakan pembeli dan penjual ya," kata Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Selain AM dan AD, 8 terduga lainnya yang ditangkap di antaranya SA (36), AR (20) dan PJ (28) asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; M (28) asal Desa Jembatan Kembar Lembar Kabupaten Lombok Barat; SH (26) Kelurahan Sayang sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Berikutnya H (32) Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; A (26) Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; KM (36) Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan terkait penangkapan 10 terduga pelaku di dua TKP di Mataram di antaranya uang sebesar Rp 2,6 juta dari tangan terduga bandar inisial AD. Selain itu beberapa alat bukti sabu seberat 3 gram bersama alat hisap dan timbangan digital.




(iws/hsa)

Hide Ads