"Kita sedang menunggu keputusan menteri (KM) itu turun ke daerah untuk jasa tarif transportasi online. Baru kemudian nanti akan diserahkan ke Gubernur sesuai dengan kewenangannya akan mengatur itu," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal, Sabtu sore (3/12/2022) di Mataram.
Menurut Faozal tarif transportasi online di NTB khususnya di Kota Mataram akan coba disesuaikan dengan kondisi di daerah. Bukan tidak mungkin tarif transportasi online akan disesuaikan pula dengan tarif penyeberangan di pelabuhan Lombok.
"Kalau yang di nasional kan disesuaikan dengan di Jakarta. Nah untuk di daerah ini kan ada di kebijakan Gubernur nanti. Mudahan KM segera turun," tambah Faozal.
Faozal pun mengaku bahwa tarif transportasi online di Kota Mataram masih menggunakan tarif secara nasional. Bahkan di beberapa jasa transportasi online diduga terjadi perang tarif.
"Perang harga ini, ya bisa jadi karena kompetisi. Biasanya pelanggan juga cari yang paling menguntungkan kan. Ya makanya terjadi perang tarif," ungkapnya.
Faozal mengaku bahwa, jika KM itu sudah diturunkan ke daerah maka penyelesaian tarif transportasi online menjadi kewenangan pemerintah. Yang paling penting diatur adalah menetapkan tarif bawah yang disesuaikan dengan kondisi di daerah untuk menghindari adanya perang harga.
"Tapi sejauh ini kita belum melihat ya. Karena belum ada KM-nya yang ke daerah. Jika sudah ada. Nanti kita coba akan atur tarif bawahnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB Junaidi Kasum mengaku bahwa wacana pengaturan tarif transportasi online ini pada prinsipnya Organda NTB setuju. Asalkan semua ketentuan terkait tarif tersebut memiliki payung hukum sebagai dasar penentuan tarif.
"Kami tidak mempermasalahkan jika pemerintah berniat untuk mengatur tarif transportasi online di Kota Mataram dan daerah lainnya di NTB. Tapi masalahnya asal Pemprov NTB harus jelas punya payung hukumnya. Apakah diatur dalam Pergub atau Perda nanti kan," jelas Junaidi via WhatsApp.
Sementara kata Junaidi, dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek. Dalam UU LLAJ itu sebut Junaidi roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek.
"Kira-kira begitu bunyi dalam undang-undang ya," ujarnya.
Bahkan kata Junaidi lebih lanjut, dalam Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, kendaraan bermotor umum tidak termasuk sepeda motor. Kemudian, dalam Pasal 182 dan Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi ini penegasan dalam undang undang. Nanti kalau mau ditentukan tarifnya, minimal dinas teknis terkait dalam hal ini Dishub NTB, harus membentuk tim kajian untuk hal ini," saran Junaidi.
"Jadi OPD terkait harus paham. Jangan sampai setelah keluar keputusan, Gubernur yang disalahkan," pungkasnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 bahwa tarif transportasi online di Provinsi NTB masuk ke dalam zona III.
Dalam KM tersebut menyebutkan bahwa tarif transportasi online di zona III sebesar Rp 2.100 per untuk jasa batas bawah. Sedangkan, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Dan Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.
(nor/dpra)