Polresta Mataram menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang dilakukan beberapa oknum orang tua di Mataram, NTB. Pasalnya, beberapa anak di Mataram terpaksa harus meminta-minta karena diduga diperindahkan oleh orang tuanya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi anak di Kota Mataram. Namun Dinas Sosial Kota Mataram secara resmi melakukan koordinasi terkait dugaan anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD dipekerjakan tidak sepatutnya di seputaran Kota Mataram.
"Belum ada laporan resminya. Tapi pihak dinas sudah melakukan koordinasi. Jadi kami harus lidik, dalam artian memastikan ada tidaknya indikasi eksploitasi anak-anak yang minta-minta dan ngamen di Mataram," kata Kadek, Selasa (29/11/2022) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil koordinasi dengan pihak dinas, ada beberapa laporan yang menjadi lokasi tempat anak-anak ini dipekerjakan oleh orang tuanya. Baik di wilayah Kelurahan Gomong Mataram, Kekalik Jaya, maupun seputaran Pagesangan.
"Jadi ada beberapa titik tempatnya. Pada intinya kami akan dalami siapa orang tua yang mempekerjakan mereka," kata Kadek.
Pada dasarnya, sesuai pasal 76l UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa jika ada orang tua dengan sengaja menyuruh atau meminta anaknya bekerja secara ekonomi bisa diproses hukum. Nantinya hal itulah yang menjadi dasar hukum jika fakta eksploitasi anak tersebut ditemukan di Kota Mataram.
"Ya kami akan lidik dulu. Nanti kalau ada kami proses hukum. Yang begini-begini ini kan tidak bisa kami ambil keterangan lalu dilepas. Jadi harus memberikan efek jera bila terbukti melakukan tindakan hukum," ujar Kadek.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Sudirman tak menampik masih banyak anak-anak pengemis dan pengamen di seputaran Kota Mataram. Terkait dugaan eksploitasi anak, Sudirman mengaku setidaknya ada 4 anak yang dipekerjakan keluarga mereka sendiri.
"Nggih itu benar. (anak dipekerjakan orang tuanya) ada empat orang. Ada tiga dari Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang; dan satu dari Kelurahan Bintaro Ampenan," ungkap Sudirman, Minggu (27/11/2022).
Terkait dugaan eksploitasi anak, Dinsos Kota Mataram telah melaporkannya ke Polresta Mataram sejak satu bulan lalu. "Kami sudah laporkan ke reskrim Polresta Mataram satu bulan lalu. Sedang didalami kasus ini sama kepolisian. Semoga segera ada solusi dari Polresta," jelasnya.
(irb/hsa)