Wanita inisial MDH (30) asal Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Unit Reskrim Polresta Mataram usai diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan berkedok proyek fiktif senilai Rp 540 juta atau setengah miliar rupiah.
Pelaku MDH menipu korban inisial EP (66) asal Singaraja Bali, dengan modus menawarkan pekerjaan di tiga proyek fiktif di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus berawal pada bulan April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban OP mendapat tawaran pekerjaan proyek kerja sama penimbunan tanah kavling di kawasan Kuta Mandalika. "Korban rupanya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan itu dari pelaku MDH sampai tahun 2022, akhirnya melapor," kata Kadek, Senin (21/11/2022), saat konferensi pers.
Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan penipuan yang dilakukan MDH pada Jumat 19 September 2022. Bahkan, dalam berkas pemeriksaan penyidik menemukan satu lembar kuitansi senilai Rp 250 juta berupa pembelian tanah kavling di kawasan Kuta Mandalika tertanggal 7 Juni 2021.
Selain itu, penyidik juga menemukan satu lembar kuitansi senilai Rp 300 juta kepada MDH untuk down payment (DP) proyek pembangunan SMK 3 Pujut tahun 2021. "Ada juga kuitansi senilai Rp 150 juta untuk modal pembelian material tanah terkait proyek Pertamina di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat," kata Kadek.
Selain itu, dari tangan MDH kepolisian menemukan dua lembar foto salinan cek Bank BCA senilai Rp 8 miliar dan Rp 5,5 miliar sebagai jaminan pelaku ke korban OP. "Jadi pelaku ini menawarkan pekerjaan fiktif dalam bentuk kerja sama beberapa proyek kepada korban," kata Kadek.
Namun proyek-proyek yang ditawarkan MDH tersebut ternyata nihil, sedangkan uang modal pelaku senilai Rp 540 juta tidak dikembalikan oleh pelaku MDH. "Kami amankan setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Karena kan kasus ini tahun 2021, tapi setelah menemukan lima alat bukti, pelaku diamankan pada 19 Oktober 2022," kata Kadek.
Setelah diperiksa, korban OP sempat meminta modal yang sudah diberikan untuk beberapa proyek tersebut dikembalikan. Dari pengakuan MDH juga sempat memberikan cek kepada korban dengan senilai Rp 8 miliar dan Rp 5,5 miliar. "Tapi ternyata cek tersebut palsu atau fiktif," kata Kadek.
Pelaku MDH pun enggan menjawab pertanyaan media terkait ke mana uang setengah miliar milik korban itu digunakan. "Yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak diamankan pada awal November 2022. Pelaku juga diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Kadek.
(irb/dpra)